Rabu, 24 Desember 2014

Apakah peran pria dan wanita sudah setara ?


Sebelumnya mari kita pelajari makna kesetaraan pria dan wanita. Berdasarkan hasil pencarian, saya mendapatkan definisi yakni:
“Kesetaraan gender adalah suatu keadaan setara dimana antara pria dan wanita dalam hak ( hukum ) dan kondisi  ( kualitas hidup ) adalah sama. Gender adalah pembedaan peran, atribut, sifat, sikap dan perilaku yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Dan peran gender terbagi menjadi peran produktif, peran reproduksi serta peran sosial kemasyarakatan”

Berdasarkan hal diatas dan fakta yang saya lihat sekarang ini, saya memberikan pendapat bahwa peran pria dan wanita sudah cukup setara. Pria dan wanita zaman sekarang ini sama-sama dapat bekerja dengan masing-masing kemampuannya. Tidak seperti pada zaman dahulu hanya pria yang biasanya bekerja, sedangkan wanita tinggal dirumah. Namun masih ada juga masyarakat yang masih memegang konsep seperti ini. Kemudian dalam hal pendidikan, pria berpendidikan tinggi, wanita juga bebas mengikuti jenjang pendidikan setinggi-tingginya.  Demikian pendapat saya mengenai kesetaraan peran pria dan wanita.

Guna hukum dalam masyarakat



Sebelum saya menyampaikan pendapat saya mengenai kegunaan hukum dalam masyarakat, berikut ini sekilas informasi yang saya dapatkan dari wikipedia mengenai guna/fungsi hukum dalam masyarakat.
Fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat dapat terdiri dari:
Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat: dalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.
  • Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin: dikarenakan hukum memiliki sifata dan ciri-ciri yang telah disebutkan, maka hukum dapat memberi keadilan, dalam arti dapat menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
  • Sebagai sarana penggerak pembangunan: daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
  • Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil: seperti konsep hukum konstitusi negara.
  • Sebagai alat penyelesaian sengketa: seperti contoh persengekataan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata.
  • Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat.
Berdasarkan informasi diatas saya menyimpulkan hukum memiliki fungsi untuk mengatur aspek kehidupan masyarakat dengan tujuan supaya kehidupan masyarakat teratur dan terarah. Hukum juga berfungsi memberikan masyarakat rasa aman, tentram, dan damai. Hukum menata setiap sisi kehidupan masyarakat dan menjamin hak-hak setiap masyarakat.