Rabu, 24 Desember 2014

Guna hukum dalam masyarakat



Sebelum saya menyampaikan pendapat saya mengenai kegunaan hukum dalam masyarakat, berikut ini sekilas informasi yang saya dapatkan dari wikipedia mengenai guna/fungsi hukum dalam masyarakat.
Fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat dapat terdiri dari:
Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat: dalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.
  • Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin: dikarenakan hukum memiliki sifata dan ciri-ciri yang telah disebutkan, maka hukum dapat memberi keadilan, dalam arti dapat menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
  • Sebagai sarana penggerak pembangunan: daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
  • Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil: seperti konsep hukum konstitusi negara.
  • Sebagai alat penyelesaian sengketa: seperti contoh persengekataan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata.
  • Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat.
Berdasarkan informasi diatas saya menyimpulkan hukum memiliki fungsi untuk mengatur aspek kehidupan masyarakat dengan tujuan supaya kehidupan masyarakat teratur dan terarah. Hukum juga berfungsi memberikan masyarakat rasa aman, tentram, dan damai. Hukum menata setiap sisi kehidupan masyarakat dan menjamin hak-hak setiap masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar