Pada
semester 4 ini saya mendapatkan mata kuliah softskill
yaitu Hukum Industri. Mata kuliah ini dibimbing oleh Ibu Yuyun Yuniar.
Beliau
merupakan lulusan Teknik Industri Universitas Gunadarma. Menurut saya,
beliau
adalah tipe dosen yang baik, ramah, tegas, disiplin, dan objektif dalam
memberikan nilai. Namun terkadang saya kurang mendengar suaranya ketika
duduk di pojok. Beliau juga teliti memeriksa tugas-tugas softskill kami dan memberikan waktu untuk melengkapi tugas yang belum di upload. Tugas-tugas softskill
yang beliau berikan juga tidak melenceng dari materi hukum industri sehingga
kami mengerjakan tugas sekaligus belajar. Harapan saya semoga Ibu Yuyun semakin
lebih baik lagi kedepannya dan semoga dapat bertemu Ibu Yuyun di mata kuliah
lainnya.
Rabu, 08 Juli 2015
Kamis, 25 Juni 2015
Simbol atau Istilah dalam HKI
Hak kekayaan
intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang merupakan
bagian yang merupakan bagian hukum benda. Hak kebendaan itu sendiri terdiri
atas hak benda materil dan immaterial. Beberapa simbol atau istilah yang
digunakan diantaranya copyright, copyleft, registered, servicesmark, dan trademark.
1.
Copyright
© adalah
lambang internasional untuk hak cipta (copyright)
dimana pencipta
atau penerima hak berhak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Copyleft
Copyleft adalah
permainan kata dari copyright. Copyleft memiliki makna yang berlawanan
dari copyright. Copyleft merupakan praktik penggunaan undang-undang hak cipta untuk
meniadakan larangan dalam pendistribusian salinan dan versi yang telah
dimodifikasi dari suatu karya kepada orang lain dan mengharuskan kebebasan yang
sama diterapkan dalam versi-versi selanjutnya. Pengarang atau pengembang yang
menggunakan copyleft untuk karya
mereka dapat melibatkan orang lain untuk mengembangkan karyanya sebagai suatu
bagian dari proses yang berkelanjutan.
3.
Registered
® adalah simbol dari Racol (Registered & Authorized Company Logo). Simbol ini berfungsi
untuk memberitahukan kepada khalayak ramai bahwa tanda yang disertai dengan
simbol ini sudah terdaftar di kantor merek dagang negaranya setempat.
4.
Servicemark
Servicemark digunakan untuk merek layanan yang belum
terdaftar. SM adalah sebuah tanda yang digunakan untuk mempromosikan
servis dari suatu layanan, jadi yang ditandai adalah proses pengiklanan dari
suatu layanan bukan kepada desain kemasan dari layanan tersebut.
5.
Trademark
™ pada suatu merek
dagang atau logo berfungsi sebagai pemberitahuan ke masyarakat umum bahwa merek
atau logo tersebut dimiliki oleh yang bersangkutan dan sedang dalam proses
pendaftaran hak atas merek dagang tersebut, sehingga apabila ada yang berusaha
untuk meniru merek tersebut maka pelaku dapat dikenai sanksi oleh pemegang hak
merek yang pertama kali mendaftar.
Sumber:
Sabtu, 30 Mei 2015
Konvensi-Konvensi
Berner Convention
Berne Convention atau Konvensi Bern adalah persetujuan internasional
mengenai hak cipta. Konvensi Bern pertama kali disetujui pada tahun 1886 di
Bern, Swiss.
Konvensi
Bern direvisi di Paris pada tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908,
diselesaikan di Bern pada tahun 1914, direvisi di Roma pda tahun 1928, di
Brussels pada tahun 1948, di Stockholm pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun
1971, dan diubah pada tahun 1979.
Konvensi
Bern mewajibkan negara-negara yang menandatanganinya melindungi hak cipta dari
karya-karya para pencipta dari negara-negara lain yang ikut menandatanganinya
(yaitu negara-negara yang dikenal sebagai Uni Bern), seolah-olah mereka
adalah warga negaranya sendiri. Hak cipta di bawah Konvensi Bern bersifat
otomatis, tidak membutuhkan pendaftaran secara eksplisit.
Konvensi
Bern menyatakan bahwa semua karya, kecuali berupa fotografi dan sinematografi,
akan dilindungi sekurang-kurangnya selama 50 tahun setelah si pembuatnya
meninggal dunia, namun masing-masing negara anggotanya bebas untuk memberikan
perlindungan untuk jangka waktu yang lebih lama, seperti yang dilakukan oleh
Uni Eropa dengan petunjuk mengharmonisasikan syarat-syarat perlindungan hak
cipta tahun 1993.
Untuk
fotografi, Konvensi Bern menetapkan batas minimum perlindungan selama 25 tahun
sejak tahun foto itu dibuat, dan untuk sinematografi batas minimumnya adalah 50
tahun setelah pertunjukan pertamanya, atau 50 tahun setelah pembuatannya
apabila film itu tidak pernah dipertunjukkan dalam waktu 50 tahun sejak
pembuatannya.
Keikutsertaan suatu negara sebagai
anggota Konvensi Bern memuat tiga prinsip dasar, yang menimbulkan kewajiban
negara peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan nasionalnya di bidang
hak cipta, yaitu:
1. Prinsip national treatment
Ciptaan yang berasal dari salah satu
negara peserta perjanjian harus mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama
seperti diperoleh ciptaan seorang pencipta warga negara sendiri.
2. Prinsip automatic protection
Pemberian perlindungan hukum harus
diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat apapun (no conditional
upon compliance with any formality).
3. Prinsip independence of
protection
Bentuk perlindungan hukum hak cipta
diberikan tanpa harus bergantung kepada pengaturan perlindungan hukum Negara
asal pencipta.
Universal Copyright Convention
Universal Copyright Convention atau Konvensi Hak Cipta Universal adalah persetujuan yang
mengatur hak cipta internasional yang di tanda tangani di Jenewa pada 6
September 1952. Konvensi ini diselenggarakan di bawah naungan United Nations Educational Scienetific and
Cultural Organization (UNESCO) dan dilakukan atas dasar yang sama dengan
Konvensi Bern.
Secara
umum, konvensi Paris mengatur hak kekayaan intelektual dari negara diakses bagi
warga negara pihak negara-negara lain untuk konvensi, yang memungkinkan tingkat
perlindungan yang sama dan solusi hukum yang sama terhadap pelanggaran. Utamanya,
beberapa hal pokok yang diatur dalam konvensi ini terkait dengan hak milik
perindustrian (Industrial Property).
Hak milik perindustrian ini memiliki beberapa turunan hak yang meliputi Inventions atau Patents (hak penemuan atau paten), Utility Models (model racang bangun), Industrial Designs (desain industri), trademarks (merek dagang), trade
names (nama dagang), dan unfair
competition (persaingan tidak sehat).
Arti
penting Konvensi Paris bagi rezim perlindungan hak cipta/HaKI di dunia, yaitu
sebagai dasar legal global pertama yang berfokus pada perlindungan hak
kepemilikan/hak cipta.
Konvensi-Konvensi
Tentang HAKI
Konvensi-konvensi
tentang haki terdapat pengaturan haki secara Internasional, pengaturan haki ini
bertujuan untuk memperkuat ahki itu sendiri. Berikut pengaturan haki secara
internasional:
a. TRIP’S (Trade Related Aspecs of
Intelectual Property Rights)
b. Paris Convention for Protection of
Industrial Property
c. PCT
(Patent Cooperation Treaty) and Regulation Under the PCT
d. Trademark Law Treaty
e.
WIPO
Copyrigths Treaty
Langganan:
Postingan (Atom)