Rabu, 08 Juli 2015

Dosen Hukum Industri : Ibu Yuyun Yuniar



Pada semester 4 ini saya mendapatkan mata kuliah softskill yaitu Hukum Industri. Mata kuliah ini dibimbing oleh Ibu Yuyun Yuniar. Beliau merupakan lulusan Teknik Industri Universitas Gunadarma. Menurut saya, beliau adalah tipe dosen yang baik, ramah, tegas, disiplin, dan objektif dalam memberikan nilai. Namun terkadang saya kurang mendengar suaranya ketika duduk di pojok. Beliau juga teliti memeriksa tugas-tugas softskill kami dan memberikan waktu untuk melengkapi tugas yang belum di upload. Tugas-tugas softskill yang beliau berikan juga tidak melenceng dari materi hukum industri sehingga kami mengerjakan tugas sekaligus belajar. Harapan saya semoga Ibu Yuyun semakin lebih baik lagi kedepannya dan semoga dapat bertemu Ibu Yuyun di mata kuliah lainnya.

Kamis, 25 Juni 2015

Simbol atau Istilah dalam HKI


Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian yang merupakan bagian hukum benda. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immaterial. Beberapa simbol atau istilah yang digunakan diantaranya copyright, copyleft, registered, servicesmark, dan trademark.
1.      Copyright
 

© adalah lambang internasional untuk hak cipta (copyright) dimana pencipta atau penerima hak berhak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.      Copyleft


Copyleft adalah permainan kata dari copyright. Copyleft memiliki makna yang berlawanan dari copyright. Copyleft merupakan praktik penggunaan undang-undang hak cipta untuk meniadakan larangan dalam pendistribusian salinan dan versi yang telah dimodifikasi dari suatu karya kepada orang lain dan mengharuskan kebebasan yang sama diterapkan dalam versi-versi selanjutnya. Pengarang atau pengembang yang menggunakan copyleft untuk karya mereka dapat melibatkan orang lain untuk mengembangkan karyanya sebagai suatu bagian dari proses yang berkelanjutan.

3.      Registered


® adalah simbol dari Racol (Registered & Authorized Company Logo). Simbol ini berfungsi untuk memberitahukan kepada khalayak ramai bahwa tanda yang disertai dengan simbol ini sudah terdaftar di kantor merek dagang negaranya setempat.

4.      Servicemark


Servicemark  digunakan untuk merek layanan yang belum terdaftar. SM adalah sebuah tanda yang digunakan untuk mempromosikan servis dari suatu layanan, jadi yang ditandai adalah proses pengiklanan dari suatu layanan bukan kepada desain kemasan dari layanan tersebut.

5.      Trademark


™ pada suatu merek dagang atau logo berfungsi sebagai pemberitahuan ke masyarakat umum bahwa merek atau logo tersebut dimiliki oleh yang bersangkutan dan sedang dalam proses pendaftaran hak atas merek dagang tersebut, sehingga apabila ada yang berusaha untuk meniru merek tersebut maka pelaku dapat dikenai sanksi oleh pemegang hak merek yang pertama kali mendaftar.


Sumber:



Sabtu, 30 Mei 2015

Konvensi-Konvensi

Berner Convention
Berne Convention atau Konvensi Bern adalah persetujuan internasional mengenai hak cipta. Konvensi Bern pertama kali disetujui pada tahun 1886 di Bern, Swiss.
Konvensi Bern direvisi di Paris pada tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908, diselesaikan di Bern pada tahun 1914, direvisi di Roma pda tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di Stockholm pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan diubah pada tahun 1979.

Konvensi Bern mewajibkan negara-negara yang menandatanganinya melindungi hak cipta dari karya-karya para pencipta dari negara-negara lain yang ikut menandatanganinya (yaitu negara-negara yang dikenal sebagai Uni Bern), seolah-olah mereka adalah warga negaranya sendiri. Hak cipta di bawah Konvensi Bern bersifat otomatis, tidak membutuhkan pendaftaran secara eksplisit.

Konvensi Bern menyatakan bahwa semua karya, kecuali berupa fotografi dan sinematografi, akan dilindungi sekurang-kurangnya selama 50 tahun setelah si pembuatnya meninggal dunia, namun masing-masing negara anggotanya bebas untuk memberikan perlindungan untuk jangka waktu yang lebih lama, seperti yang dilakukan oleh Uni Eropa dengan petunjuk mengharmonisasikan syarat-syarat perlindungan hak cipta tahun 1993.

Untuk fotografi, Konvensi Bern menetapkan batas minimum perlindungan selama 25 tahun sejak tahun foto itu dibuat, dan untuk sinematografi batas minimumnya adalah 50 tahun setelah pertunjukan pertamanya, atau 50 tahun setelah pembuatannya apabila film itu tidak pernah dipertunjukkan dalam waktu 50 tahun sejak pembuatannya.

Keikutsertaan suatu negara sebagai anggota Konvensi Bern memuat tiga prinsip dasar, yang menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan nasionalnya di bidang hak cipta, yaitu:
1.  Prinsip national treatment
Ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian harus mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang pencipta warga negara sendiri.
2.  Prinsip automatic protection
Pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat apapun (no conditional upon compliance with any formality).
3.  Prinsip independence of protection
Bentuk perlindungan hukum hak cipta diberikan tanpa harus bergantung kepada pengaturan perlindungan hukum Negara asal pencipta.


Universal Copyright Convention
Universal Copyright Convention atau Konvensi Hak Cipta Universal adalah persetujuan yang mengatur hak cipta internasional yang di tanda tangani di Jenewa pada 6 September 1952. Konvensi ini diselenggarakan di bawah naungan United Nations Educational Scienetific and Cultural Organization (UNESCO) dan dilakukan atas dasar yang sama dengan Konvensi Bern.

Secara umum, konvensi Paris mengatur hak kekayaan intelektual dari negara diakses bagi warga negara pihak negara-negara lain untuk konvensi, yang memungkinkan tingkat perlindungan yang sama dan solusi hukum yang sama terhadap pelanggaran. Utamanya, beberapa hal pokok yang diatur dalam konvensi ini terkait dengan hak milik perindustrian (Industrial Property). Hak milik perindustrian ini memiliki beberapa turunan hak yang meliputi Inventions atau Patents (hak penemuan atau paten), Utility Models (model racang bangun), Industrial Designs (desain industri), trademarks (merek dagang), trade names (nama dagang), dan unfair competition (persaingan tidak sehat).
Arti penting Konvensi Paris bagi rezim perlindungan hak cipta/HaKI di dunia, yaitu sebagai dasar legal global pertama yang berfokus pada perlindungan hak kepemilikan/hak cipta.


Konvensi-Konvensi Tentang HAKI
Konvensi-konvensi tentang haki terdapat pengaturan haki secara Internasional, pengaturan haki ini bertujuan untuk memperkuat ahki itu sendiri. Berikut pengaturan haki secara internasional:
a.  TRIP’S (Trade Related Aspecs of Intelectual Property Rights)
b.  Paris Convention for Protection of Industrial Property
c.  PCT (Patent Cooperation Treaty) and Regulation Under the PCT
d.  Trademark Law Treaty
e.   WIPO Copyrigths Treaty