Kamis, 25 Juni 2015

Simbol atau Istilah dalam HKI


Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian yang merupakan bagian hukum benda. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immaterial. Beberapa simbol atau istilah yang digunakan diantaranya copyright, copyleft, registered, servicesmark, dan trademark.
1.      Copyright
 

© adalah lambang internasional untuk hak cipta (copyright) dimana pencipta atau penerima hak berhak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.      Copyleft


Copyleft adalah permainan kata dari copyright. Copyleft memiliki makna yang berlawanan dari copyright. Copyleft merupakan praktik penggunaan undang-undang hak cipta untuk meniadakan larangan dalam pendistribusian salinan dan versi yang telah dimodifikasi dari suatu karya kepada orang lain dan mengharuskan kebebasan yang sama diterapkan dalam versi-versi selanjutnya. Pengarang atau pengembang yang menggunakan copyleft untuk karya mereka dapat melibatkan orang lain untuk mengembangkan karyanya sebagai suatu bagian dari proses yang berkelanjutan.

3.      Registered


® adalah simbol dari Racol (Registered & Authorized Company Logo). Simbol ini berfungsi untuk memberitahukan kepada khalayak ramai bahwa tanda yang disertai dengan simbol ini sudah terdaftar di kantor merek dagang negaranya setempat.

4.      Servicemark


Servicemark  digunakan untuk merek layanan yang belum terdaftar. SM adalah sebuah tanda yang digunakan untuk mempromosikan servis dari suatu layanan, jadi yang ditandai adalah proses pengiklanan dari suatu layanan bukan kepada desain kemasan dari layanan tersebut.

5.      Trademark


™ pada suatu merek dagang atau logo berfungsi sebagai pemberitahuan ke masyarakat umum bahwa merek atau logo tersebut dimiliki oleh yang bersangkutan dan sedang dalam proses pendaftaran hak atas merek dagang tersebut, sehingga apabila ada yang berusaha untuk meniru merek tersebut maka pelaku dapat dikenai sanksi oleh pemegang hak merek yang pertama kali mendaftar.


Sumber:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar