Sabtu, 08 April 2017

Tugas 3 - Etika Profesi

1. Sebutkan contoh dan beri penjelasan mengenai standar Teknik (minimal 5) dan standar manajemen (minimal 5) yang relevan dengan Teknik Industri.
Standar teknik adalah serangkaian eksplisit syarat yang harus dilengkapi oleh bahan, produk, atau layanan dimana jika salah satu syarat tidak terpenuhi maka kemungkinan akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi. Standar teknik dapat ditulis oleh instansi pemerintah, organisasi standar, asosiasi perdangan, perusahaan, dll. Berikut ini standar teknik yang relevan dengan teknik industri.
  •  ASME (American Society of Mechanical Engineer)
  • ASME merupakan organisasi non profit yang bergerak pada bidang standarisasi teknik khususnya bidang teknik mesin. ASME melakukan salah satu operasi terbesar di dunia penerbitan teknis melalui ASME Press, menyelenggarakan konferensi bidang teknis dan mengadakan kursus pengembangan professional setiap tahun, dan mensponsori program pendidikan khususnya bidang  teknik.
  •  ANSI (American National Standards Institute)
  • ANSI didirikan pada tahun 1918 oleh 5 kelompok engineering dan 3 badan pemerintahan sebagai organisasi non profit yang didukung oleh organisasi pemerintah dan swasta. ASI berkapasitas sebagai administrator dan coordinator sistem standarisasi di USA. ANSI memperkenalkan penggunaan standar internasional baik untuk sektor bisnis, kebijakan teknis secara nasional dan internasional.
  •  JIS (Japanese Industrial Standard)
  • JIS adalah standar yang digunakan untuk aktivitas perindustrian di Jepang. Proses standarisasi dikoordinasi oleh Japanese Industrial Standards Committee dan dipublikasikan melalui Japanese Standards Associaton. Cara penamaan dalam JIS adalah seperti “JIS X 0208:1997), dimana X merujuk pada area divisi, lalu diikuti 4 digit atau 5 digit untuk beberapa standar yang berhubungan dengan standar ISO, kemudian diikuti oleh tahun dikeluarkannya standar tersebut.
  •  BS (British Standard)
  • BS adalah suatu standar yang diterbitkan oleh BSI British Standards, suatu divisi dari BSI Group. BSI Group berdiri pada tahun 1901 dengan nama Engineering Standards Committee untuk menstandarisasi industry besi untuk membuat pabrikan Britania lebih efisien dan kompetitif. Saat ini standar berkembang ke berbagai aspek rekayasa termasuk sistem kualitas, keselamatan, dan keamanan.
  •  SNI (Standar Nasional Indonesia)
  • SNI adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN. SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO (World Trade Organization) Code of Good Practice, yaitu:
  •  Keterbukaan (Openess), yaitu terbuka untuk semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI.
·     Transparansi (Transparency), yaitu transparan agar semua stakeholder yang berkepetingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya, dan dengan mudah memperoleh semua informasi yang berkaitan dengan pengembangan SNI.
·   Konsensus dan Tidak Memihak (Consensus and Impartiality), yaitu tidak memihak dan consensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil.
·   Efektif dan Relevan (Effectiveness and Relevance), yaitu efektif dan relevanagar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·   Koheren (Coherence), yaitu koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdangan internasional.
·     Berdimensi Pembangunan (Development Dimension), yaitu berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan public dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

Standar manajemen adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen dan standar kerja dalam bidang kelembagaan, usaha serta keuangan.

  •  Sistem Manajemen Mutu – ISO 9001:2015
  • ISO 9001 adalah standar internasional yang diakui dunia untuk sertifikasi SMM dan bersifat global. Sistem ini bersifat umum dan dapat diterapkan untuk berbagai jenis organisasi dan industry. Sistem ini juga bersifat fleksibel untuk mengarahkan berbagai organisasi dan industri dalam mencapai efisiensi dan efektifitas dalam pengolahannya untuk mencapai kepuasan pelanggan.
  •  Standar Lingkungan – ISO 14001
  • ISO 14001 adalah sistem yang banyak ditemui pada bidang teknik lingkungan. Sistem ini mempunyai kaitan dengan bidang ergonomi terutama pada manajemen limbah indsutri.
  •  Sistem Manajemen Resiko – ISO 31000:2009
  • ISO 31000 adalah pedoman penerapan manajemen resiko. Standar ini diterbitkan pada 13 November 2009. ISO 31000 merupakan pengembangan Standar AS/NZS 4360:2004 yang dikeluarkan oleh Standards Australia.
  •  Sistem Manajemen Energi – ISO 50001
  • ISO 50001 menentukan syarat-syarat untuk membangun, menerapkan, merawat, dan meningkatkan sebuah sistem manajemen energi, yang bertujuan untuk memberikan jalan bagi sebuah organisasi untuk mengikuti pendekatan sistematik dalam mencapai peningkatan berkelanjutan dari performa energy, termasuk efisiensi energi, keamanan energi, penggunaan dan konsumsi energi.
  •  Standar Keselamatan dan Kesehatan – OHSAS 18001
  • OHSAS 18001 adalah suatu standar internasional untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di tempat kerja/perusahaan. OHSAS 18001 banyak diterapkan di berbagai negara untuk mendorong penerapan SMK3 dengan melaksanakan prosedur yang mengharuskan organisasi secara konsisten mengidentifikasi dan mengendalikan resiko bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan di tempat kerja, serta memperbaiki kinerja dan citra perusahaan.


2. Cari penjelasan atau kepanjangan dari istilah atau singkatan berikut ini.
  •  WTO
  • WTO (World Trade Organization) adalah organisasi yang berdiri sejak tahun 1995. WTO merupakan satu-satunya organisasi internasional yang mengatur perdagangan internasional. WTO saat ini terdiri dari 154 negara anggota, dimana 117 negara diantaranya adalah negara berkembang atau wilayah kepabeanan terpisah. Saat ini WTO menjadi wadah negosiasi sejumlah perjanjian baru di bawah “Doha Development Agenda” (DDA) yang dimulai tahun 2001.
  •  APEC – EU
  • APEC (Asia Pacific Economic Coorperation) berdiri pada tahun 1989. APEC adalah forum ekonomi 21 negara di Lingkar Pasifik yang bertujuan mengukuhkan pertumbuhan ekonomi, mempererat komunitas dan mendorong perdagangan bebas di seluruh kawasan Asia-Pasifik.
    EU (European Union) adalah organisasi antar pemerintahan dan supranasional yang beranggotakan negara-negara Eropa. Lembaga penting di dalam EU adalah Komisi Eropa, Dewan Uni Eropa, Dewan Eropa, Mahkamah Eropa, dan Bank Sentral Eropa.
  • ASEAN (AEC)
  • ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) merupakan sebuah organisasi geopolitik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 berdasarkan Deklarasi Bangkok oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand.
    AEC (Asean Economic Community) atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) adalah sebuah integrasi ekonomi ASEAN dalam menghadapi perdagangan bebas antar negara-negara ASEAN. MEA dirancang untuk mewujudkan Wawasan ASEAN 2020.
  •  BILATERAL
  • Bilateral adalah jenis hubungan yang melibatkan dua pihak, biasanya digunakan untuk menyebut hubungan yang melibatkan hanya dua negara, khususnya suatu hubungan politik, budaya, dan ekonomi di antara dua negara.
  •  ISO – IEC
  • ISO (International Organization for Standardization) adalah badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil badan standardisasi nasional setiap negara. ISO bekerja sama dengan IEC (International Electrotechnical Commission) yang bertanggung jawab terhadap standarisasi peralatan elektronik.
    IEC (International Electrotechnical Commission) adalah suatu ornop standarisasi internasional nirlaba yang menyiapkan dan mempublikasikam standar internasional untuk semua teknologi elektrik, elektronika, dan teknologi lain yang terkait, yang secara kolektif dikenal dengan elektroteknologi.
  •  ITU – CAC
  • ITU (International Telecommunication Union) adalah sebuah organisasi internasional yang didirikan untuk membakukan dan meregulasi radio internasional dan telekomunikasi.
    CAC (Codex Alimentarius Commission) adalah badan antar pemerintah yang bertugas melaksanakan Joint FAO/WHO Food Standards Programme. Codex dibentuk dengan tujuan untuk melindungi kesehatan konsumen, menjamin praktek yang jujur dalam perdagangan pangan internasional serta mempromosikan koordinasi pekerjaan standardisasi pangan yang dilakukan oleh organisasi internasional lainnya.
  •  EIN-DIN-ASTM
  • DIN (Deutsches Institut fur Normung) adalah oragnisasi nasional Jerman untuk standarisasi.
    ASTM (American Society for Testing and Material) dibentuk pada tahun 1898 oleh sekelompok insinyur dan ilmuan untuk mengatasi bahan baku besi rel kereta api yang selalu bermasalah. ASTM kini merupakan organisasi internasional sukarela yang mengembangkan standardisasi teknik untuk material, produk, sistem, dan jasa.
  •  ILAC/APLAC
  • ILAC (International Laboratory Acreditation Cooperation) adalah sebuah organisasi internasional untuk akreditasi. Fokus ILAC adalah mengembangkan dan harmonisasi laboratorium dan pemeriksaan praktek akreditasi, mempromosikan akreditasi laboratorium dan inspeksi untuk industri, pemerintah, regulator, dan komsumen, membantu dan mendukung mengembangkan sistem akreditasi dan pengakuan global laboratorium dan fasilitas inspeksi melalui ILAC, sehingga memudahkan penerimaan tes, inspeksi, dan kalibrasi data yang menyertai barang mmelintasi bata-batas negara.
    APLAC (Asia Pacific Laboratory Accreditation) adalah sebuah organisasi kerjasama bidang akreditasi di kawasan Asia Pasifik. APLAC merupakan kerjasama regional yang telah diakui oleh ILAC. Tujua APLAC adalah untuk membangun, mengembangkan, dan memperluas peraturan-peraturan dalam rangka saling pengakuan antar badan akreditasi yang mengakreditasi laboratorium pengujian dan kalibrasi, lembaga inspeksi, reference material producers, dan layanan terkait lainnya.
  •  IAF/PAC
  • IAF (International Accreditation Forum) adalah asosiasi Lembaga Penilaian Kesesuaian Akreditasi dan badan-badan lain yang tertarik pada penilaian kesesuaian di bidang sistem manajemen, produk, jasa, personel, dan program-program serupa lainnya terkait penilaian kesesuaian. Fungsi utama IAF adalah untuk mengembangkann program dan kerangka kerjasama terkait penilaian kesesuaian yang dapat diterima di seluruh dunia. Certified once – accepted everywhere.
  •  BIPM/CIPM
  • BIPM (Bureau International des Poids et Mesures) adalah satu dari tiga organisasi standar yang dibentuk untuk memelihara satuan Sistem Internasional Satuan (SI) di bawah Konvensi Meter. Tugas dari BIPM adalah untuk memastikan keseragaman dari pengukuran-pengukuran dan ketertelusuran mereka ke Sistem Internasional Satuan (SI).
    CIPM (Comite International des Poids et Mesures) adalah komite yang terdiri dari 18 orang dari negara-negara anggota dari Konvensi Meter. Tugas utama CIPM adalah untuk meyakinkan satuan ukur yang uniform di seluruh dunia, dan komite ini melaksanakannya dengan tindakan langsung atau dengan mengajukan proposal ke CGPM (Conference Generale des Poids et Mesures)
  •  OIML
  • OIML (Organisation Internationale de Metrologie Legale) dibentuk pada tahun 1995 dan berpusat di Paris untuk mempromosikan harmonisasi global hukum metrologi prosedur yang mendukung dan memfasilitasi perdagangan internasional.
  •  APMP/APLMF
  • APLMF (Asia Pacific Legal Metrology Forum) adalah pengelompokan otoritas metrologi legal, yang tujuannya adalah pengembangan metrologi legal dan promosi perdagangan bebas dan terbuka di kawasan melalui harmonisasi dan penghapusan hambatan teknis atau administratif untuk perdagangan di lapangan metrologi legal. Sebagai salah satu organisasi regional yang bekerja dalam hubungan dekat dengan OIML, APLMF mempromosikan komunikasi dan interaksi antara organisasi metrologi legal dan berusaha harmonisasi metrologi legal di kawasan Asia Pasifik.



a

Jumat, 10 Maret 2017

Tugas 1 - Etika Profesi

1. Tuliskan karakter-karakter tidak ber-ETIKA dalam kehidupan sehari-hari (beri 5 contoh dan analisa).
  • Sengaja menimbulkan suara bising dengan kendaraan pada malam hari. 
    Mengendarai kendaraan adalah hak setiap orang, namun beberapa orang terkadang dengan sengaja menimbulkan suara bising dengan kendaraannya di malam hari padahal sudah banyak orang disekitar lokasi yang ia lewati sudah tidur. Hal ini tentu tidak sopan dan sangat mengganggu.
  • Meminjam barang teman dan tidak mengembalikannya.   
    Terkadang secara tidak sadar mungkin seseorang lupa mengembalikan barang yang ia pinjam, dan pemilik barang juga lupa barang yang ia pinjam. Walaupun lupa setiap barang yang dipinjam harus tetap dikembalikan.
  • Membuka dan melihat-lihat isi tas teman tanpa izin. 
    Membuka dan melihat-lihat isi tas teman tanpa izin tentu sangat tidak sopan sekalipun itu adalah tas sahabat sendiri. Isi tas setiap orang adalah privasi masing-masing. Jika suatu saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kehilangan barang, maka orang pertama yang dicurigai adalah orang yang memiliki kebiasaan membuka dan melihat-lihat isi tas teman.
  • Bercanda dengan kata-kata kasar. 
    Bercanda dengan kata-kata kasar biasanya dapat kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Sekumpulan anak sekolah yang naik angkutan umum misalnya. Anak-anak sekolah yang masih memakai seragam dengan santainya bercanda dengan temannya dengan kata-kata kasar. Menggunakan kata-kata kasar rasanya seperti bahasa umum dan wajar untuk digunakan. Padahal sikap seperti itu tidak mencerminkan karakter orang yang berpendidikan. Bercanda dengan kata-kata kasar juga dapat menyinggung perasaan orang lain dan tidak nyaman didengar oleh orang sekitar.
  • Memarahi atau memaki orang lain di depan umum.  Memarahi atau memaki orang lain di depan umum biasanya terlihat saat kita berkendara di jalan raya. Kondisi cuaca yang panas dan jalan yang macet biasanya membuat orang mudah emosi. Jika kondisi seperti itu sedikit kesalahan saja dapat membuat orang marah dan langsung memaki pengguna jalan yang lain. Padahal cara tersebut sangat tidak beretika, apalagi ditambah memaki dengan kata-kata kasar.
2. Tuliskan aktivitas tidak ber-ETIKA professional dalam bekerja sebagai seorang sarjana Teknik Industri (beri 5 contoh dan analisa).
  • Keluar masuk lingkungan kerja tanpa izin.
    Lingkungan kerja memiliki aturan tersendiri, oleh karena itu setiap orang yang bekerja harus mengikuti aturan terutama keluar masuk lingkungan kerja. Jika setiap orang keluar masuk tanpa ijin maka sistem keamanan perusahaan sangat tidak baik dan beresiko hal-hal yang tidak diinginkan.
  • Menebar fitnah tentang rekan kerja dilingkungan kerja untuk memperebutkan jabatan (bersaing tidak sehat).  
    Menurut kode etik insinyur yang dikeluarkan oleh ASME, salah satunya tertera “Insinyur harus membangun reputasi profesionalnya melalui kesempurnaan pelayanan mereka dan tidak boleh bersaing secara tidak jujur dengan insinyur lain”. Oleh karena itu menebar fitnah untuk persaingan merupakan tindakan yang melanggar kode etik. 
  • Bertengkar dengan rekan kerja karena masalah pribadi di lingkungan kerja.
    Setiap masalah pribadi harus dipisahkan dari masalah pekerjaan. Apabila memiliki masalah dengan rekan kerja, sikap yang seharusnya diambil adalah tetap professional, jangan sampai bertengkar di lingkungan kerja karena dapat berdampak buruk. Rahasia persoalan jadi diketahui orang banyak dan tidak stabilnya keharmonisan lingkungan kerja sehingga dapat menurunkan performance kerja.
  • Menebar gossip atau rahasia perusahaan.
    Menebar gossip atau rahasia perusahaan kerap terjadi ketika seorang pekerja keluar berhenti bekerja dari perusahaan dan bekerja pada perusahaan baru. Setiap perusahaan tentu memiliki kelebihan dan kekurangan, namun setiap pekerja harus dapat menjaga nama baik perusahaan dan bersikap professional dengan tidak membocorkan rahasia perusahaan lama.
  • Merokok, minum minuman beralkohol, menggunakan atau mengedarkan narkoba, membawa senjata tajam dan barang-barang lain yang dilarang hukum.
    Tindakan-tindakan di atas jelas melanggar hukum yang berlaku serta peraturan yang diterapkan oleh perusahaan. Apabila pekerja melakukan salah satu tindakan diatas maka jelas ia melanggar etika.
     
3. Jelaskan pentingnya memahami etika profesi untuk Sarjana Teknik Industri.
Etika Profesi adalah suatu tindakan refleksi atau self control dalam pekerjaan yang dilakukan untuk kepentingan sosial atau sendiri dalam suatu bidang keahlain tertentu. Etika profesi sangat penting dalam bidang keteknikan dikarenakan suatu profesi harus mempunyai tanggung jawab, keadilan, dan otonomi. Tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasil, serta terhadap dampak dari profesi tersebut untuk kehidupan orang lain. Keadilan disini menuntut suatu profesi memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Otonomi dalam etika profesi dimaksudkan agar setiap profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya. Apabila profesi keteknikan dilakukan tanpa etika maka akan berakibat fatal terhadap intuisinya, orang-orang yang bekerja dalam suatu intuisi tersebut, masyarakat luas, serta akan berakibat fatal terhadap lingkungan. 
 
4. Jelaskan berbagai organisasi profesi beserta kode etik profesinya yang relevan dengan bidang Teknik Industri baik regional maupun global (minimal 5).
  • American Society of Mechanical Engineers (ASME). Kode etik insinyur berdasarkan ASME adalah sebagai berikut: 
    •  Menggunakan pengetahuan dan keahliannya untuk kemajuan kesejahteraan manusia.
    •  Jujur dan tidak berpihak, serta melayani masyarakat, perusahaan dan kliennya dengan setia, dan
    •  Berusaha meningkatkan kompetensi dan prestise profesi enjiniring.
      • Insinyur harus mengutamakan keselamatan. Kesehatan dan kesejahteraan publik dalam melakukan tugas profesionalnya.
      • Insinyur hanya boleh melakukan pekerjaan yang menjadi bidang kompetensinya.
      • Insinyur harus tetap melanjutkan perkembangan professional di sepanjang karirnya dan harus memberi kesempatan bagi perkembangan professional dan etika para insinyur yang berada di bawah pengawasannya.
      • Insinyur harus bertindak secara professional untuk setiap perusahaan atau klien sebagai orang yang dapat diandalkan atau dipercaya, dan harus menghindari konflik kepentingan atau munculnya konflik kepentingan.
      • Insinyur harus membangun reputasi profesionalnya melalui kesempurnaan pelayanan mereka dan tidak boleh bersaing secara tidak jujur dengan insinyur lain.
      • Insinyur hanya boleh berhubungan dengan orang atau organisasi yang mempunyai reputasi baik.
      • Insinyur hanya boleh mengeluarkan pernyataan publik dengan cara yang objektif dan terpercaya. 
  • Institute of Industrial and System Engineers (IISE). Kode etik insinyur berdasarkan IISE adalah sebagai berikut:
    • Insinyur harus mementingkan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dalam kinerja tugas profesional mereka.  
    • Insinyur harus melakukan layanan hanya dalam bidang kompetensi mereka.
    • Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik hanya secara objektif dan jujur.
    • Insinyur harus bertindak dalam hal profesional untuk setiap klien sebagai agen setia atau wali dan akan menghindari konflik kepentingan.
    • Insinyur akan membangun reputasi profesional mereka atas jasa layanan mereka dan tidak akan bersaing secara tidak adil dengan orang lain.
    • Insinyur harus mengasosiasikan hanya dengan orang atau organisasi terkemuka.
    •  Insinyur harus melanjutkan pengembangan profesional mereka sepanjang karir mereka dan akan memberikan kesempatan untuk pengembangan profesional bawahannya di bawah pengawaan mereka.
  • National Society of Professional Engineers (NSPE). Kode etik insinyur berdasarkan NSPE adalah sebagai berikut:
    •  Insinyur harus mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan publik dalam rangka unjuk kerja dari tugas profesionalnya
    • Insinyur harus melaksanakan pelayanan hanya dalam bidang kompetensinya.
    • Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik hanya secara objektif dan benar.
    • Insinyur harus bertindak profesional bagi setiap pegawai atau klien.
    • Insinyur harus menghindari kelakuan yang tidak pantas.
     
  • Society of Petroleum Egineers (SPE). Kode etik insinyur berdasarkan SPE adalah sebagai berikut:
    •  Insinyur menawarkan jasa dibidang kompetensi mereka dan menunjukkan pengalaman serta kualifikasi mereka.
    • Insinyur harus mempertimbangkan konsekuensi dari pekerjaan mereka dan isu-isu sosial yang berkaitan dengan hal itu dan berusaha untuk memperluas pemahaman kepada publik mengenai hubungan mereka.
    • Jujur, selalu berkata benar, beradab dan adil dalam menyajikan informasi dan dalam membuat pernyataan publik.
    • Terlibat dalam hubungan profesional tanpa membedakan ras, agama, jenis kelamin, usia, etnis, asal kebangsaan, orientasi seksual, status perkawinan, status sosial ekonomi, afiliasi politik atau cacat.
    • Bertindak profesional untuk setiap majikan atau klien sebagai agen setia atau wali dengan tidak mengungkapkan tanpa izin, atau mengambil keuntungan yang tidak tepat, apapun yang bersifat rahasia mengenai hubungan bisnis atau proses teknis dari klien saat ini atau sebelumnya.
    • Mengungkapkan kebohongan orang yang diketahui atau potensi konflik kepentingan atau keadaan lain yang mungkin mempengaruhi penilaian atau merusak keadilan atau kualitas kinerja mereka.
    • Bertanggungjawab untuk meningkatkan kompetensi profesional mereka sepanjang karir mereka, mempromosikan orang lain untuk memajukan pembelajaran dan kompetensi mereka dan tidak menyalahgunakan mandat yang diberikan kepada mereka.
    • Menerima tanggungjawab atas tindakan mereka dan mengakui kritik dari pekerjaan mereka.
    • Ketika merasakan dampak dari tugas profesional mereka yang berdampak merugikan kesehatan dan keamanan publik baik sekarang ataupun dimasa yang akan datang  harus secara resmi menasehati majikan atau klien mereka dan bawahannya, jika diperlukan, pertimbangkan lebih lanjut untuk mengungkapkan kepada pihak yang tepat.
    • Berusahalan untuk mengadopsi langkah-langkah teknis dan ekonomi yang cukup praktis untuk mengurangi dampak yang berpotensi merugikan lingkungan atau kesehatan, keselamatan dan keamanan masyarakat.
    • Bertindak sesuai dengan hukum dan etika yang berlaku untuk praktek insinyur sebagaimana tercantum dalam undang-undang dan peraturan yang mengatur praktek insinyur di negara mereka, wilayah, atau negara bagian, dan memberikan dukungan kepada orang lain yang berusaha untuk melakukan hal yang sama.
    • Jangan terlibat untuk menawarkan atau menerima suap atau memfasilitasi pembayaran, baik secara langsung ataupun tidak langsung, bukan hanya karna adanya undang-undang anti suap, tetapi juga untuk pemeliharaan standar profesional dan etika yang tinggi.
  • Acreditation Board for Engineering and Technology (ABET). Kode etik insinyur berdasarkan ABET adalah sebagai berikut:
    • Dalam melaksanakan tugas profesionalnya engineer akan mengutamakan keamanan, kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.
    • Engineer hanya melakukan pelayanan profesional dalam bidang kompetensinya.
    • Engineer akan memberikan pernyataan kepada masyarakat dengan cara yang objektif dan sejujurnya.
    • Engineer bertindak secara profesional untuk setiap majikan ataupun pelanggan serta akan menghindarkan diri dari konflik kepentingan.
    • Engineer akan mengembangkan reputasi profesionalnya atas dasar pelayanannya dan akan menghindari kompetensi yang tidak fair terhadap yang lain.
    • Engineer akan bertindak dengan cara yang akan menjunjung dan meningkatkan kehormatan, integritas dan keluhuran profesi.
    • Engineer akan selalu mengembangkan profesionalnya sepanjang karir dan akan memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk pengembangan profesioal mereka.
      
Sumber:
Fleddermann, Charles B. 2006. Etika Enjiniring. Jakarta: Erlangga.