Jumat, 10 Maret 2017

Tugas 1 - Etika Profesi

1. Tuliskan karakter-karakter tidak ber-ETIKA dalam kehidupan sehari-hari (beri 5 contoh dan analisa).
  • Sengaja menimbulkan suara bising dengan kendaraan pada malam hari. 
    Mengendarai kendaraan adalah hak setiap orang, namun beberapa orang terkadang dengan sengaja menimbulkan suara bising dengan kendaraannya di malam hari padahal sudah banyak orang disekitar lokasi yang ia lewati sudah tidur. Hal ini tentu tidak sopan dan sangat mengganggu.
  • Meminjam barang teman dan tidak mengembalikannya.   
    Terkadang secara tidak sadar mungkin seseorang lupa mengembalikan barang yang ia pinjam, dan pemilik barang juga lupa barang yang ia pinjam. Walaupun lupa setiap barang yang dipinjam harus tetap dikembalikan.
  • Membuka dan melihat-lihat isi tas teman tanpa izin. 
    Membuka dan melihat-lihat isi tas teman tanpa izin tentu sangat tidak sopan sekalipun itu adalah tas sahabat sendiri. Isi tas setiap orang adalah privasi masing-masing. Jika suatu saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kehilangan barang, maka orang pertama yang dicurigai adalah orang yang memiliki kebiasaan membuka dan melihat-lihat isi tas teman.
  • Bercanda dengan kata-kata kasar. 
    Bercanda dengan kata-kata kasar biasanya dapat kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Sekumpulan anak sekolah yang naik angkutan umum misalnya. Anak-anak sekolah yang masih memakai seragam dengan santainya bercanda dengan temannya dengan kata-kata kasar. Menggunakan kata-kata kasar rasanya seperti bahasa umum dan wajar untuk digunakan. Padahal sikap seperti itu tidak mencerminkan karakter orang yang berpendidikan. Bercanda dengan kata-kata kasar juga dapat menyinggung perasaan orang lain dan tidak nyaman didengar oleh orang sekitar.
  • Memarahi atau memaki orang lain di depan umum.  Memarahi atau memaki orang lain di depan umum biasanya terlihat saat kita berkendara di jalan raya. Kondisi cuaca yang panas dan jalan yang macet biasanya membuat orang mudah emosi. Jika kondisi seperti itu sedikit kesalahan saja dapat membuat orang marah dan langsung memaki pengguna jalan yang lain. Padahal cara tersebut sangat tidak beretika, apalagi ditambah memaki dengan kata-kata kasar.
2. Tuliskan aktivitas tidak ber-ETIKA professional dalam bekerja sebagai seorang sarjana Teknik Industri (beri 5 contoh dan analisa).
  • Keluar masuk lingkungan kerja tanpa izin.
    Lingkungan kerja memiliki aturan tersendiri, oleh karena itu setiap orang yang bekerja harus mengikuti aturan terutama keluar masuk lingkungan kerja. Jika setiap orang keluar masuk tanpa ijin maka sistem keamanan perusahaan sangat tidak baik dan beresiko hal-hal yang tidak diinginkan.
  • Menebar fitnah tentang rekan kerja dilingkungan kerja untuk memperebutkan jabatan (bersaing tidak sehat).  
    Menurut kode etik insinyur yang dikeluarkan oleh ASME, salah satunya tertera “Insinyur harus membangun reputasi profesionalnya melalui kesempurnaan pelayanan mereka dan tidak boleh bersaing secara tidak jujur dengan insinyur lain”. Oleh karena itu menebar fitnah untuk persaingan merupakan tindakan yang melanggar kode etik. 
  • Bertengkar dengan rekan kerja karena masalah pribadi di lingkungan kerja.
    Setiap masalah pribadi harus dipisahkan dari masalah pekerjaan. Apabila memiliki masalah dengan rekan kerja, sikap yang seharusnya diambil adalah tetap professional, jangan sampai bertengkar di lingkungan kerja karena dapat berdampak buruk. Rahasia persoalan jadi diketahui orang banyak dan tidak stabilnya keharmonisan lingkungan kerja sehingga dapat menurunkan performance kerja.
  • Menebar gossip atau rahasia perusahaan.
    Menebar gossip atau rahasia perusahaan kerap terjadi ketika seorang pekerja keluar berhenti bekerja dari perusahaan dan bekerja pada perusahaan baru. Setiap perusahaan tentu memiliki kelebihan dan kekurangan, namun setiap pekerja harus dapat menjaga nama baik perusahaan dan bersikap professional dengan tidak membocorkan rahasia perusahaan lama.
  • Merokok, minum minuman beralkohol, menggunakan atau mengedarkan narkoba, membawa senjata tajam dan barang-barang lain yang dilarang hukum.
    Tindakan-tindakan di atas jelas melanggar hukum yang berlaku serta peraturan yang diterapkan oleh perusahaan. Apabila pekerja melakukan salah satu tindakan diatas maka jelas ia melanggar etika.
     
3. Jelaskan pentingnya memahami etika profesi untuk Sarjana Teknik Industri.
Etika Profesi adalah suatu tindakan refleksi atau self control dalam pekerjaan yang dilakukan untuk kepentingan sosial atau sendiri dalam suatu bidang keahlain tertentu. Etika profesi sangat penting dalam bidang keteknikan dikarenakan suatu profesi harus mempunyai tanggung jawab, keadilan, dan otonomi. Tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasil, serta terhadap dampak dari profesi tersebut untuk kehidupan orang lain. Keadilan disini menuntut suatu profesi memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Otonomi dalam etika profesi dimaksudkan agar setiap profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya. Apabila profesi keteknikan dilakukan tanpa etika maka akan berakibat fatal terhadap intuisinya, orang-orang yang bekerja dalam suatu intuisi tersebut, masyarakat luas, serta akan berakibat fatal terhadap lingkungan. 
 
4. Jelaskan berbagai organisasi profesi beserta kode etik profesinya yang relevan dengan bidang Teknik Industri baik regional maupun global (minimal 5).
  • American Society of Mechanical Engineers (ASME). Kode etik insinyur berdasarkan ASME adalah sebagai berikut: 
    •  Menggunakan pengetahuan dan keahliannya untuk kemajuan kesejahteraan manusia.
    •  Jujur dan tidak berpihak, serta melayani masyarakat, perusahaan dan kliennya dengan setia, dan
    •  Berusaha meningkatkan kompetensi dan prestise profesi enjiniring.
      • Insinyur harus mengutamakan keselamatan. Kesehatan dan kesejahteraan publik dalam melakukan tugas profesionalnya.
      • Insinyur hanya boleh melakukan pekerjaan yang menjadi bidang kompetensinya.
      • Insinyur harus tetap melanjutkan perkembangan professional di sepanjang karirnya dan harus memberi kesempatan bagi perkembangan professional dan etika para insinyur yang berada di bawah pengawasannya.
      • Insinyur harus bertindak secara professional untuk setiap perusahaan atau klien sebagai orang yang dapat diandalkan atau dipercaya, dan harus menghindari konflik kepentingan atau munculnya konflik kepentingan.
      • Insinyur harus membangun reputasi profesionalnya melalui kesempurnaan pelayanan mereka dan tidak boleh bersaing secara tidak jujur dengan insinyur lain.
      • Insinyur hanya boleh berhubungan dengan orang atau organisasi yang mempunyai reputasi baik.
      • Insinyur hanya boleh mengeluarkan pernyataan publik dengan cara yang objektif dan terpercaya. 
  • Institute of Industrial and System Engineers (IISE). Kode etik insinyur berdasarkan IISE adalah sebagai berikut:
    • Insinyur harus mementingkan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dalam kinerja tugas profesional mereka.  
    • Insinyur harus melakukan layanan hanya dalam bidang kompetensi mereka.
    • Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik hanya secara objektif dan jujur.
    • Insinyur harus bertindak dalam hal profesional untuk setiap klien sebagai agen setia atau wali dan akan menghindari konflik kepentingan.
    • Insinyur akan membangun reputasi profesional mereka atas jasa layanan mereka dan tidak akan bersaing secara tidak adil dengan orang lain.
    • Insinyur harus mengasosiasikan hanya dengan orang atau organisasi terkemuka.
    •  Insinyur harus melanjutkan pengembangan profesional mereka sepanjang karir mereka dan akan memberikan kesempatan untuk pengembangan profesional bawahannya di bawah pengawaan mereka.
  • National Society of Professional Engineers (NSPE). Kode etik insinyur berdasarkan NSPE adalah sebagai berikut:
    •  Insinyur harus mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan publik dalam rangka unjuk kerja dari tugas profesionalnya
    • Insinyur harus melaksanakan pelayanan hanya dalam bidang kompetensinya.
    • Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik hanya secara objektif dan benar.
    • Insinyur harus bertindak profesional bagi setiap pegawai atau klien.
    • Insinyur harus menghindari kelakuan yang tidak pantas.
     
  • Society of Petroleum Egineers (SPE). Kode etik insinyur berdasarkan SPE adalah sebagai berikut:
    •  Insinyur menawarkan jasa dibidang kompetensi mereka dan menunjukkan pengalaman serta kualifikasi mereka.
    • Insinyur harus mempertimbangkan konsekuensi dari pekerjaan mereka dan isu-isu sosial yang berkaitan dengan hal itu dan berusaha untuk memperluas pemahaman kepada publik mengenai hubungan mereka.
    • Jujur, selalu berkata benar, beradab dan adil dalam menyajikan informasi dan dalam membuat pernyataan publik.
    • Terlibat dalam hubungan profesional tanpa membedakan ras, agama, jenis kelamin, usia, etnis, asal kebangsaan, orientasi seksual, status perkawinan, status sosial ekonomi, afiliasi politik atau cacat.
    • Bertindak profesional untuk setiap majikan atau klien sebagai agen setia atau wali dengan tidak mengungkapkan tanpa izin, atau mengambil keuntungan yang tidak tepat, apapun yang bersifat rahasia mengenai hubungan bisnis atau proses teknis dari klien saat ini atau sebelumnya.
    • Mengungkapkan kebohongan orang yang diketahui atau potensi konflik kepentingan atau keadaan lain yang mungkin mempengaruhi penilaian atau merusak keadilan atau kualitas kinerja mereka.
    • Bertanggungjawab untuk meningkatkan kompetensi profesional mereka sepanjang karir mereka, mempromosikan orang lain untuk memajukan pembelajaran dan kompetensi mereka dan tidak menyalahgunakan mandat yang diberikan kepada mereka.
    • Menerima tanggungjawab atas tindakan mereka dan mengakui kritik dari pekerjaan mereka.
    • Ketika merasakan dampak dari tugas profesional mereka yang berdampak merugikan kesehatan dan keamanan publik baik sekarang ataupun dimasa yang akan datang  harus secara resmi menasehati majikan atau klien mereka dan bawahannya, jika diperlukan, pertimbangkan lebih lanjut untuk mengungkapkan kepada pihak yang tepat.
    • Berusahalan untuk mengadopsi langkah-langkah teknis dan ekonomi yang cukup praktis untuk mengurangi dampak yang berpotensi merugikan lingkungan atau kesehatan, keselamatan dan keamanan masyarakat.
    • Bertindak sesuai dengan hukum dan etika yang berlaku untuk praktek insinyur sebagaimana tercantum dalam undang-undang dan peraturan yang mengatur praktek insinyur di negara mereka, wilayah, atau negara bagian, dan memberikan dukungan kepada orang lain yang berusaha untuk melakukan hal yang sama.
    • Jangan terlibat untuk menawarkan atau menerima suap atau memfasilitasi pembayaran, baik secara langsung ataupun tidak langsung, bukan hanya karna adanya undang-undang anti suap, tetapi juga untuk pemeliharaan standar profesional dan etika yang tinggi.
  • Acreditation Board for Engineering and Technology (ABET). Kode etik insinyur berdasarkan ABET adalah sebagai berikut:
    • Dalam melaksanakan tugas profesionalnya engineer akan mengutamakan keamanan, kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.
    • Engineer hanya melakukan pelayanan profesional dalam bidang kompetensinya.
    • Engineer akan memberikan pernyataan kepada masyarakat dengan cara yang objektif dan sejujurnya.
    • Engineer bertindak secara profesional untuk setiap majikan ataupun pelanggan serta akan menghindarkan diri dari konflik kepentingan.
    • Engineer akan mengembangkan reputasi profesionalnya atas dasar pelayanannya dan akan menghindari kompetensi yang tidak fair terhadap yang lain.
    • Engineer akan bertindak dengan cara yang akan menjunjung dan meningkatkan kehormatan, integritas dan keluhuran profesi.
    • Engineer akan selalu mengembangkan profesionalnya sepanjang karir dan akan memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk pengembangan profesioal mereka.
      
Sumber:
Fleddermann, Charles B. 2006. Etika Enjiniring. Jakarta: Erlangga.
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar