Pengertian Hukum Industri
Hukum Industri terdiri dari dua kata yaitu “Hukum” dan “Industri”.
Hukum Industri terdiri dari dua kata yaitu “Hukum” dan “Industri”.
Pengertian hukum menurut:
·
Aristoteles
“
Particular law is that which each community lays down and applies to its own
member. Universal law is the law of nature.”
·
Grotius
“Law
is a rule of moral action obliging to that which is right.”
·
Van Kan
“Hukum
adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk
melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Peraturan dalam
menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib.”
·
A.L Goodhart
“Hukum
adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.”
·
Lily Rasjidi
“Hukum
bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi.”
Pengertian industri menurut:
·
KBBI
“Industri
adalah kegiatan memproses atau mengolah barang dengan menggunakan sarana dan
peralatan.”
·
Teguh S. Pambudi
“Industri
adalah sekelompok perusahaan yang bisa menghasilkan sebuah produk yang dapat
saling menggantikan antara yang satu dengan yang lainnya.”
·
Hinsa Sahaan
“Industri
adalah bagian dari sebuah proses yang mengolah barang mentah menjadi barang
jadi sehingga menjadi sebuah barang baru yang memiliki nilai lebih bagi
kebutuhan masyarakat.”
·
Tim Grasindo
“Industri
adalah segala macam kegiatan yang bisa menghasilkan uang.”
·
Wirastuti
“Industri
adalah kegiatan mengolah bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang
jadi yang mendatangkan keuntungan.”
Hukum Industri adalah cabang dari Undang-Undang yang berhubungan dengan tiga
set entitas berbeda namun saling berkaitan dengan aspek hukum.
Tujuan Hukum Industri
Hukum industri memiliki banyak tujuan. Berikut ini
tujuan-tujuan dibuatnya hukum industri :
1. Hukum
sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif
ilmu-ilmu yang lain
2. Hukum
industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
3. Hukum
industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi
hukum industri dalam perspektif global dan lokal
4. Hukum
alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
5. Masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri
6. Pergeseran
hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk
mengurangi ongkos birokrasi
7. Undang-undang
Perindustrian
Manfaat Hukum Industri:
1. Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri
yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
2. Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum
tata ruang.
3. Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat
lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan
lokal
4. Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum
konstruksi serta standarisasi
5. Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar