Sabtu, 04 April 2015

Hukum Industri


Pengertian Hukum Industri
Hukum Industri terdiri dari dua kata yaitu “Hukum” dan “Industri”.
Pengertian hukum menurut:
·      Aristoteles
“ Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature.”
·      Grotius
“Law is a rule of moral action obliging to that which is right.”
·      Van Kan
“Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi   kepentingan manusia di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib.”
·      A.L Goodhart
“Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.”
·      Lily Rasjidi
“Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi.”

Pengertian industri menurut:
·      KBBI
“Industri adalah kegiatan memproses atau mengolah barang dengan menggunakan sarana dan peralatan.”
·      Teguh S. Pambudi
“Industri adalah sekelompok perusahaan yang bisa menghasilkan sebuah produk yang dapat saling menggantikan antara yang satu dengan yang lainnya.”
·      Hinsa Sahaan
“Industri adalah bagian dari sebuah proses yang mengolah barang mentah menjadi barang jadi sehingga menjadi sebuah barang baru yang memiliki nilai lebih bagi kebutuhan masyarakat.”
·      Tim Grasindo
“Industri adalah segala macam kegiatan yang bisa menghasilkan uang.”
·      Wirastuti
“Industri adalah kegiatan mengolah bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang mendatangkan keuntungan.”

Hukum Industri adalah cabang dari Undang-Undang yang berhubungan dengan tiga set entitas berbeda namun saling berkaitan dengan aspek hukum.

Tujuan Hukum Industri
Hukum industri memiliki banyak tujuan. Berikut ini tujuan-tujuan dibuatnya hukum industri :
1. Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
2. Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
3. Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
4. Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
5. Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
6. Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
7. Undang-undang Perindustrian

Manfaat Hukum Industri:
1. Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
2. Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
3. Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
4. Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi
5. Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar