Hak
kekayaan intelektual adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang
bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala
kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio.
Hak
kekayaan intelektual diklasifasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang
merupakan bagian yang merupakan bagian hukum benda. Hak kebendaan itu sendiri
terdiri atas hak benda materil dan immaterial. Pembahasan terletak pada hak
benda immaterial, yang dalam kepustakaan hukum sering disebut dengan istilah
hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights) yang terdiri dari hak cipta (copy rights) dan hak kekayaan
perindustrian (industrial property rights).
· Hak
cipta (copy rights)
Ø (lambang
internasional: ©, Unicode: U+00A9)
Ø UU
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau
konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
Ø Hak
cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
· Hak
kekayaan perindustrian (industrial
property rights)
Ø Hak
kekayaan industri (industrial property right)
adalah hak atas kepemilikan aset industri. Hak kekayaan industri
berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri
tahun 1883 yang telah direvisi dan diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979
adalah: paten,
merek,
varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak
sirkuit terpadu.
Contoh
kasus
Kasus
1:
Tempat karaoke
milik pedangdut Inul Daratista, Inul Vizta dituding mengabaikan hak-hak para
pencipta lagu yang dijamin UU. Tudingan tersebut dilontarkan oleh Yayasan Karya
Cipta Indonesia. Permasalahan antara keduanya sepertinya memang sudah jadi
cerita lama. Namun, konflik itu kembali hangat saat kasus itu masuk ke ranah
hukum. Sampai saat ini kasus tersebut masih disidangkan di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat. Celakanya, pihak Inul justru menggugat balik pihak KCI.
Kasus 2:
Pihak
pemegang hak cipta
album Koes Plus 'Dheg Dheg Plus' dimiliki oleh Tommy Darmo. Tommy melaporkan
pihak label RPM yang tiba-tiba merilis ulang lagu tersebut. Alhasil pihak Tommy
pun membawa kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. RPM dianggap melanggar
Undang-undang No 12/2009 tentang hak cipta. Ia pun mengajukan gugatan dan
meminta ganti rugi senilai Rp 9,9 miliar.
Kasus 3:
Minati Atmanegara dilaporkan oleh Roy
Tobing terkait pelanggaran hak cipta. Roy mengklaim Minati telah meniru gerakan
senam yang telah Roy patenkan pada Juli 2014. Menanggapi hal tersebut pihak
kepolisian telah memeriksa 12 saksi termasuk Minati Atmanegara. Kabid Humas
Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul menjelaskan bahwa
pihaknya masih mendalami kasus terkait.
"Setelah melakukan pemeriksaan, kami
akan gelar perkara dan simpulkan untuk meningkatkan apakah ini menjadi
tersangka atau masih mengumpulkan keterangan alat bukti lain," kata
Martinus di kantornya, Kamis (22/1/2015).
Mengenai status Minati, Martinus
menerangkan bahwa kakak dari Chintami Atmanegara ini masih menjadi saksi.
"Saudari Minati diperiksa beberapa hari yang lalu sebagai saksi. Hari ini
nggak ada pemeriksaan," sambung Martinus. Mengenai hasil pemeriksaan,
Martinus melanjutkan bahwa Minati telah menyampaikan beberapa keterangan yang
diklaim dan sudah mempunyai hak cipta. Seperti yang dijelaskan oleh Martinus,
Minati juga telah mempatenkan gerakan senam tersebut pada Mei 2014. Martinus
juga menambahkan bahwa antara terlapor dan pelapor sempat memiliki hubungan
kerjasama.
"Pihak terlapor dan pelapor sudah
saling kenal, pernah bekerjasama, tapi karena satu hal atau lainnya, sampai kepada
pelaporan terhadap gerakan. Keduanya sama-sama punya hak cipta," jelas
Martinus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar