Sabtu, 30 Mei 2015

Konvensi-Konvensi

Berner Convention
Berne Convention atau Konvensi Bern adalah persetujuan internasional mengenai hak cipta. Konvensi Bern pertama kali disetujui pada tahun 1886 di Bern, Swiss.
Konvensi Bern direvisi di Paris pada tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908, diselesaikan di Bern pada tahun 1914, direvisi di Roma pda tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di Stockholm pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan diubah pada tahun 1979.

Konvensi Bern mewajibkan negara-negara yang menandatanganinya melindungi hak cipta dari karya-karya para pencipta dari negara-negara lain yang ikut menandatanganinya (yaitu negara-negara yang dikenal sebagai Uni Bern), seolah-olah mereka adalah warga negaranya sendiri. Hak cipta di bawah Konvensi Bern bersifat otomatis, tidak membutuhkan pendaftaran secara eksplisit.

Konvensi Bern menyatakan bahwa semua karya, kecuali berupa fotografi dan sinematografi, akan dilindungi sekurang-kurangnya selama 50 tahun setelah si pembuatnya meninggal dunia, namun masing-masing negara anggotanya bebas untuk memberikan perlindungan untuk jangka waktu yang lebih lama, seperti yang dilakukan oleh Uni Eropa dengan petunjuk mengharmonisasikan syarat-syarat perlindungan hak cipta tahun 1993.

Untuk fotografi, Konvensi Bern menetapkan batas minimum perlindungan selama 25 tahun sejak tahun foto itu dibuat, dan untuk sinematografi batas minimumnya adalah 50 tahun setelah pertunjukan pertamanya, atau 50 tahun setelah pembuatannya apabila film itu tidak pernah dipertunjukkan dalam waktu 50 tahun sejak pembuatannya.

Keikutsertaan suatu negara sebagai anggota Konvensi Bern memuat tiga prinsip dasar, yang menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan nasionalnya di bidang hak cipta, yaitu:
1.  Prinsip national treatment
Ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian harus mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang pencipta warga negara sendiri.
2.  Prinsip automatic protection
Pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat apapun (no conditional upon compliance with any formality).
3.  Prinsip independence of protection
Bentuk perlindungan hukum hak cipta diberikan tanpa harus bergantung kepada pengaturan perlindungan hukum Negara asal pencipta.


Universal Copyright Convention
Universal Copyright Convention atau Konvensi Hak Cipta Universal adalah persetujuan yang mengatur hak cipta internasional yang di tanda tangani di Jenewa pada 6 September 1952. Konvensi ini diselenggarakan di bawah naungan United Nations Educational Scienetific and Cultural Organization (UNESCO) dan dilakukan atas dasar yang sama dengan Konvensi Bern.

Secara umum, konvensi Paris mengatur hak kekayaan intelektual dari negara diakses bagi warga negara pihak negara-negara lain untuk konvensi, yang memungkinkan tingkat perlindungan yang sama dan solusi hukum yang sama terhadap pelanggaran. Utamanya, beberapa hal pokok yang diatur dalam konvensi ini terkait dengan hak milik perindustrian (Industrial Property). Hak milik perindustrian ini memiliki beberapa turunan hak yang meliputi Inventions atau Patents (hak penemuan atau paten), Utility Models (model racang bangun), Industrial Designs (desain industri), trademarks (merek dagang), trade names (nama dagang), dan unfair competition (persaingan tidak sehat).
Arti penting Konvensi Paris bagi rezim perlindungan hak cipta/HaKI di dunia, yaitu sebagai dasar legal global pertama yang berfokus pada perlindungan hak kepemilikan/hak cipta.


Konvensi-Konvensi Tentang HAKI
Konvensi-konvensi tentang haki terdapat pengaturan haki secara Internasional, pengaturan haki ini bertujuan untuk memperkuat ahki itu sendiri. Berikut pengaturan haki secara internasional:
a.  TRIP’S (Trade Related Aspecs of Intelectual Property Rights)
b.  Paris Convention for Protection of Industrial Property
c.  PCT (Patent Cooperation Treaty) and Regulation Under the PCT
d.  Trademark Law Treaty
e.   WIPO Copyrigths Treaty

 

Senin, 04 Mei 2015

Hak Merek dan Penggunaannya

1.     Definisi Merek
a.  H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H.,
Merek adalah suatu tanda dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis.
b.  Prof. R. Soekardono, S.H.,
Merek adalah sebuah tanda (Jawa: siri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, dimana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
c.   Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001 memberikan definisi merek yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2.     Jenis Merek
a.    Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
b.    Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
c.     Merek kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
3.     Fungsi Penggunaan Merek
a.    Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
b. Alat promosi sehingga dalam mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya.
c.     Jaminan atas mutu barangnya.
d.    Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.