Hak Paten dan Pengunaannya
Octroiwet (1910) menjelaskan
Paten ialah hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonannya kepada
orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan
baru dari produk atau dari cara kerja.
Kamus Umum Bahasa Indonesia
yang ditulis oleh W.J.S. Poerwadarminta menyebutkan kata paten berasal dari
bahasa Eropa (paten/Ocktroi) yang mempunyai arti suatu surat perniagaan atau
izin dari pemerintahan yang menyatakan bahwa orang atau perusahaan boleh
membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya).
Berdasarkan dua definisi di atas maka dapat disimpulkan
bahwa paten
merupakan suatu hak khusus berdasarkan undang-undang diberikan kepada si
pendapat/si penemu (uitvinder) atau menurut hokum pihak yang berhak
memperolehnya, atas permintaanya yang diajukan kepada pihak penguasa, bagi
temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara
kerja baru, atau menemukan sutau perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selam
jangka waktu tertenu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.
Paten
mempunyai objek terhadap temuan atau invensi atau disebut juga invention dalam bidang teknologi yang
secara praktis dapat digunakan dalam bidang perindustrian. Berdasarkan
Persetujuan Internasional Klasifikasi Subjek untuk paten di Strasbuorg tanggal
24 Maret 1971 (Strasbourg Agreement)
objek dibagi dalam 8 seksi dan 7 seksi diantaranya terbagi dalam subseksi.
1. Seksi A
: Kebutuhan manusia (human necessities)
a.
Agraria (agriculture)
b. Bahan-bahan makanan dan tembakau (foodstuffs and tabaco)
c.
Barang-barang perseorangan dan rumah tangga (personal and domestic articles)
d.
Kesehatan dan hiburan (health and amusement)
2. Seksi B
: Melaksanakan karya (performing
operations)
a.
Memisahkan dan mencampurkan (separating and mixing)
b.
Pembentukan (shaping)
c.
Pencetakan (printing)
d.
Pengangkutan (transporting)
3. Seksi C
: Kimia dan perlogaman (chemistry and
metallurgy)
a.
Kimia (chemistry)
b.
Perlogaman (metallurgy)
4. Seksi D
: Peetekstilan dan perkertasan (textiles
and paper)
a. Pertekstilan dan bahan-bahan yang mudah melentur
dan sejenis (textiles and flexible
materials and other wise provided for)
b.
Perkertasan (paper)
5. Seksi E
: Konstruksi tetap (fixed construction)
a.
Pembangunan gedung (building)
b.
Pertambangan (mining)
6. Seksi F
: Permesinan (mechanical engineering)
a.
Mesin-mesin dan pompa-pompa (engins and pumps)
b.
Pembuatan mesin pada umumnya (engineering in general)
c.
Penerangan dan pemanasan (lighting and beating)
7. Seksi G
: Fisika (physics)
a.
Instrumentalia (instrument)
b.
Kenukliran (nucleonics)
8. Seksi H
: Perlistrikan (electricity)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar