Senin, 04 Mei 2015

Hak Paten dan Pengunaannya



Hak Paten dan Pengunaannya
       Octroiwet (1910) menjelaskan Paten ialah hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja. 
     Kamus Umum Bahasa Indonesia yang ditulis oleh W.J.S. Poerwadarminta menyebutkan kata paten berasal dari bahasa Eropa (paten/Ocktroi) yang mempunyai arti suatu surat perniagaan atau izin dari pemerintahan yang menyatakan bahwa orang atau perusahaan boleh membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya).
      Berdasarkan dua definisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan undang-undang diberikan kepada si pendapat/si penemu (uitvinder) atau menurut hokum pihak yang berhak memperolehnya, atas permintaanya yang diajukan kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan sutau perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selam jangka waktu tertenu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.
        Paten mempunyai objek terhadap temuan atau invensi atau disebut juga invention dalam bidang teknologi yang secara praktis dapat digunakan dalam bidang perindustrian. Berdasarkan Persetujuan Internasional Klasifikasi Subjek untuk paten di Strasbuorg tanggal 24 Maret 1971 (Strasbourg Agreement) objek dibagi dalam 8 seksi dan 7 seksi diantaranya terbagi dalam subseksi.
1.  Seksi A : Kebutuhan manusia (human necessities)
a.    Agraria (agriculture)
b.   Bahan-bahan makanan dan tembakau (foodstuffs and tabaco)
c.     Barang-barang perseorangan dan rumah tangga (personal and domestic articles)
d.    Kesehatan dan hiburan (health and amusement)
2.  Seksi B : Melaksanakan karya (performing operations)
a.    Memisahkan dan mencampurkan (separating and mixing)
b.    Pembentukan (shaping)
c.     Pencetakan (printing)
d.    Pengangkutan (transporting)
3.  Seksi C : Kimia dan perlogaman (chemistry and metallurgy)
a.    Kimia (chemistry)
b.    Perlogaman (metallurgy)
4.  Seksi D : Peetekstilan dan perkertasan (textiles and paper)
a.  Pertekstilan dan bahan-bahan yang mudah melentur dan sejenis (textiles and flexible materials and other wise provided for)
b.    Perkertasan (paper)
5.  Seksi E : Konstruksi tetap (fixed construction)
a.    Pembangunan gedung (building)
b.    Pertambangan (mining)
6.  Seksi F : Permesinan (mechanical engineering)
a.    Mesin-mesin dan pompa-pompa (engins and pumps)
b.    Pembuatan mesin pada umumnya (engineering in general)
c.     Penerangan dan pemanasan (lighting and beating)
7.  Seksi G : Fisika (physics)
a.    Instrumentalia (instrument)
b.    Kenukliran (nucleonics)
8.  Seksi H : Perlistrikan (electricity)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar