Senin, 04 Mei 2015

Hak Merek dan Penggunaannya

1.     Definisi Merek
a.  H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H.,
Merek adalah suatu tanda dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis.
b.  Prof. R. Soekardono, S.H.,
Merek adalah sebuah tanda (Jawa: siri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, dimana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
c.   Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001 memberikan definisi merek yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2.     Jenis Merek
a.    Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
b.    Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
c.     Merek kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
3.     Fungsi Penggunaan Merek
a.    Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
b. Alat promosi sehingga dalam mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya.
c.     Jaminan atas mutu barangnya.
d.    Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar