1.
Definisi Merek
a. H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H.,
Merek adalah suatu tanda
dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan sehingga dapat dibedakan dengan
benda lain yang sejenis.
b. Prof. R. Soekardono, S.H.,
Merek adalah sebuah
tanda (Jawa: siri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang
tertentu, dimana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas
barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau
diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
c.
Pasal 1 butir 1
Undang-Undang Merek 2001 memberikan definisi merek yaitu tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2.
Jenis Merek
a.
Merek Dagang
Merek dagang adalah
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
b.
Merek Jasa
Merek jasa adalah merek
yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya.
c.
Merek kolektif
Merek kolektif adalah
merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama
yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama
untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
3.
Fungsi Penggunaan Merek
a.
Tanda pengenal untuk
membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum
lainnya.
b. Alat promosi sehingga
dalam mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya.
c.
Jaminan atas mutu
barangnya.
d.
Penunjuk asal
barang/jasa dihasilkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar