Sabtu, 04 April 2015

Hukum Kekayaan Intelektual



Hak kekayaan intelektual adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio.
Hak kekayaan intelektual diklasifasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian yang merupakan bagian hukum benda. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immaterial. Pembahasan terletak pada hak benda immaterial, yang dalam kepustakaan hukum sering disebut dengan istilah hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights) yang terdiri dari hak cipta (copy rights) dan hak kekayaan perindustrian (industrial property rights).
·      Hak cipta (copy rights)
Ø  (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9)
Ø  UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
Ø  Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·      Hak kekayaan perindustrian (industrial property rights)
Ø  Hak kekayaan industri (industrial property right) adalah hak atas kepemilikan aset industri. Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979 adalah: paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

Contoh kasus
Kasus 1:
Tempat karaoke milik pedangdut Inul Daratista, Inul Vizta dituding mengabaikan hak-hak para pencipta lagu yang dijamin UU. Tudingan tersebut dilontarkan oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia. Permasalahan antara keduanya sepertinya memang sudah jadi cerita lama. Namun, konflik itu kembali hangat saat kasus itu masuk ke ranah hukum. Sampai saat ini kasus tersebut masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Celakanya, pihak Inul justru menggugat balik pihak KCI.

Kasus 2:
Pihak pemegang hak cipta album Koes Plus 'Dheg Dheg Plus' dimiliki oleh Tommy Darmo. Tommy melaporkan pihak label RPM yang tiba-tiba merilis ulang lagu tersebut. Alhasil pihak Tommy pun membawa kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. RPM dianggap melanggar Undang-undang No 12/2009 tentang hak cipta. Ia pun mengajukan gugatan dan meminta ganti rugi senilai Rp 9,9 miliar.

Kasus 3:
Minati Atmanegara dilaporkan oleh Roy Tobing terkait pelanggaran hak cipta. Roy mengklaim Minati telah meniru gerakan senam yang telah Roy patenkan pada Juli 2014. Menanggapi hal tersebut pihak kepolisian telah memeriksa 12 saksi termasuk Minati Atmanegara. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus terkait.
"Setelah melakukan pemeriksaan, kami akan gelar perkara dan simpulkan untuk meningkatkan apakah ini menjadi tersangka atau masih mengumpulkan keterangan alat bukti lain," kata Martinus di kantornya, Kamis (22/1/2015).
Mengenai status Minati, Martinus menerangkan bahwa kakak dari Chintami Atmanegara ini masih menjadi saksi. "Saudari Minati diperiksa beberapa hari yang lalu sebagai saksi. Hari ini nggak ada pemeriksaan," sambung Martinus. Mengenai hasil pemeriksaan, Martinus melanjutkan bahwa Minati telah menyampaikan beberapa keterangan yang diklaim dan sudah mempunyai hak cipta. Seperti yang dijelaskan oleh Martinus, Minati juga telah mempatenkan gerakan senam tersebut pada Mei 2014. Martinus juga menambahkan bahwa antara terlapor dan pelapor sempat memiliki hubungan kerjasama.
"Pihak terlapor dan pelapor sudah saling kenal, pernah bekerjasama, tapi karena satu hal atau lainnya, sampai kepada pelaporan terhadap gerakan. Keduanya sama-sama punya hak cipta," jelas Martinus.

Hukum Industri


Pengertian Hukum Industri
Hukum Industri terdiri dari dua kata yaitu “Hukum” dan “Industri”.
Pengertian hukum menurut:
·      Aristoteles
“ Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature.”
·      Grotius
“Law is a rule of moral action obliging to that which is right.”
·      Van Kan
“Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi   kepentingan manusia di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib.”
·      A.L Goodhart
“Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.”
·      Lily Rasjidi
“Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi.”

Pengertian industri menurut:
·      KBBI
“Industri adalah kegiatan memproses atau mengolah barang dengan menggunakan sarana dan peralatan.”
·      Teguh S. Pambudi
“Industri adalah sekelompok perusahaan yang bisa menghasilkan sebuah produk yang dapat saling menggantikan antara yang satu dengan yang lainnya.”
·      Hinsa Sahaan
“Industri adalah bagian dari sebuah proses yang mengolah barang mentah menjadi barang jadi sehingga menjadi sebuah barang baru yang memiliki nilai lebih bagi kebutuhan masyarakat.”
·      Tim Grasindo
“Industri adalah segala macam kegiatan yang bisa menghasilkan uang.”
·      Wirastuti
“Industri adalah kegiatan mengolah bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang mendatangkan keuntungan.”

Hukum Industri adalah cabang dari Undang-Undang yang berhubungan dengan tiga set entitas berbeda namun saling berkaitan dengan aspek hukum.

Tujuan Hukum Industri
Hukum industri memiliki banyak tujuan. Berikut ini tujuan-tujuan dibuatnya hukum industri :
1. Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
2. Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
3. Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
4. Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
5. Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
6. Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
7. Undang-undang Perindustrian

Manfaat Hukum Industri:
1. Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
2. Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
3. Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
4. Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi
5. Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri

Tentang Saya



            Nama saya Elsa Lustiana. Saya lahir di Jakarta pada tanggal 11 Desember 1995. Saya adalah anak bungsu dari dua bersaudara. Ayah saya seorang karyawan swasta dan ibu saya adalah seorang ibu rumah tangga, dan kakak saya kini sudah bekerja sebagai karyawan swasta. Agama saya Kristen. Saya tinggal kota Bogor. Saya ingat banyak hobi yang saya tulis pada saat saya menuliskan biodata di binder teman saya waktu SD, namun pada dasarnya tidak ada yang benar-benar saya sukai yang bisa dianggap sebagai hobi.
Saya bersekolah di satu sekolah yang sama dari tingkat TK sampai SMA yakni di Sekolah Kristen Tunas Harapan Bogor, kemudian saya melanjutkan kuliah saya dengan mengambil jurusan Teknik Industri di Universitas Gunadarma. Awalnya orang tua saya aneh karena saya anak perempuan mengambil jurusan Teknik Industri. Saat dijelaskan bahwa Teknik Industri punya peluang kerja yang luas dan banyak anak perempuan lain yang juga kuliah di jurusan ini, orang tua saya akhirnya memberi izin.
Seperti orang lain, saya memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan saya dibidang eksak khususnya. Saya lebih suka dengan hal-hal yang berbau hitungan dan logika dibandingkan hafalan dan teori. Saya juga bisa membuat strimin dari yang kecil sampai yang besar yang panjangnya/lebarnya sekitar 50 cm. Saya tidak mudah marah, banyak tertawa, dan tidak mudah tersinggung.
Kelemahan saya, saya sulit menghafal dengan cepat. Saya terkadang merasa pasrah saat ujian pelajaran yang banyak mengandung teori. Saya juga sulit mengungkapkan pendapat saya sehingga lebih sering memilih diam. Banyak teman saya yang bilang saya anti sosial atau kurang bergaul. Sebenarnya saya bukan anti sosial, saya hanya merasa canggung pada orang-orang disekitar saya yang tidak saya kenal atau baru saya kenal, sehingga saya jarang menyapa mereka. Saya takut pada berbagai jenis serangga khususnya serangga yang dapat terbang.
            Hal yang dibanggakan oleh orang tua saya adalah saat saya pernah dipilih oleh sekolah untuk mewakili sekolah dalam olimpiade fisika tingkat kota Bogor, walaupun saya tidak menang selama 2 tahun berturut-turut.

Minggu, 11 Januari 2015

Manfaat IPTEK dalam Kehidupan



IPTEK merupakan singkatan dari Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Ilmu pengetahuan sendiri memiliki makna seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia, sedangkan teknologi adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia.




Dari masing-masing pengertian data dipahami bahwa ilmu pengetahuan dengan teknologi saling berkaitan, dengan memiliki pengetahuan dapat menciptakan teknologi dan dengan teknologi dapat mengembangkan ilmu pengetahuan.

IPTEK memiliki sisi positif dan negatif. Namun pada kesempatan ini saya akan membahas sisi positif dari IPTEK. IPTEK memiliki berbagai manfaat yang pastinya dirasakan berbeda antara orang yang satu dengan orang yang lain. Manfaat IPTEK seperti untuk bidang komunikasi, transportasi, pendidikan, kesehatan, hiburan, dsb.

Misalnya saya mengambil contoh handphone, benda yang mungkin selalu kita bawa kemana-mana dan mungkin paling sering kita lihat. Dari sebuah handphone bisa mendapat berbagai manfaat seperti untuk menelpon dan mengirim SMS, sistem GPS dalam handphone membantu kita untuk mencari lokasi, berbagai fitur yang dapat di-install pada handphone seperti kamus bahasa asing dan kitab suci juga memberikan manfaat bagi kita. Akses internet  juga membantu kita mencari yang kita butuhkan, fitur permainan yang menghibur dan mendidik dan pemutar musik/video juga dapat kita mainkan di handphone.

Itu semua hanya segelintir manfaat dari sebuah handphone, belum dibahas manfaat teknologi-teknologi lain yang ada banyak disekitar kita yang terus berkembang dan diinovasi dari waktu kewaktu. Seperti laptop, tv, AC, rice cooker, mixer, blender, dll benda-benda yang mungkin setiap hari kita lihat. Dari sisi transportasi seperti mobil, motor, kereta api, pesawat terbang, kapal laut, dll. Dari sisi kesehatan seperti CT Scan, Rontgen, mikroskop, dll. Semua itu diciptakan karena adanya ilmu pengetahuan. Sekian pembahasan saya, masih banyak manfaat IPTEK yang belum sempat dibahas karena banyaknya manfaat IPTEK dan keterbatasan saya.