Rabu, 25 Mei 2016

Softskill 3 - Lingkungan Hidup


1.   Berikan pendapat anda, apa yang dapat mengurangi global warming?
Global warming atau yang dikenal dalam bahasa Indonesia pemanasan global adalah suatu proses meningkatnya suhu rata-rata atmosfer, laut, dan daratan Bumi yang disebabkan oleh efek rumah kaca, efek umpan balik, dan variasi matahari.
Menurut pendapat saya, hal-hal yang dapat manusia lakukan adalah: 
a. Mengurangi penebangan liar 
b. Melakukan reboisasi 
c.  Mengurangi aktivitas yang berpotensi menghasilkan CFC (Chloro Fluro karbon) 
d. Menggunakan kendaraan berbahan bakar seperlunya, jika jarak yang ditempuh dekat bisa menggunakan alternatif sepeda atau berjalan kaki selain mengurangi polusi udara juga baik untuk kesehatan. 

2. Berikan pendapat anda, bagaimana seharusnya peranan pemerintah dalam proses pelestarian lingkungan hidup?
Menurut pendapat saya, beberapa hal yang dapat dilakukan pemerintah adalah: 
a. Mengajak masyarakat membuang sampah pada tempatnya, pemerintah dalam hal ini dapat memperbanyak fasilitas tempat sampah dan mengajarkan masyarakat untuk membedakan sampah organik dan non-organik. 
b. Mengajak masyarakat untuk menanam di rumah, tanaman yang ditanam dapat berupa tanaman dalam pot maupun pohon besar. 
c. Pemerintah juga seharusnya menindak tegas masyarakat yang melakukan perusakan terhadap lingkungan 

3. Menurut pendapat anda, apa yang menyebabkan seseorang kadang membuang sampah dengan sembarangan?
Menurut saya alasan kenapa seseorang membuang sampah sembarangan: 
a. Kurangnya tempat sampah yang dipasang di sekitar jalan 
b. Rasa malas untuk mencari tempat sampah 
c. Kurangnya kesadaran dari diri orang itu sendiri 
d. Kebiasaan membuang sampah sembarangan yang dibawa sejak kecil sehingga susah dihilangkan 
e. Pengaruh didikan orang tua, karena jika orang tua suka membuang sampah sembarangan maka anak cenderung meniru. 
f. Kurangnya ketegasan hukum bagi orang yang membuang sampah sembarangan sehingga menyebabkan masyarakat menyepelekan hal membuang sampah sembarangan. 

4. Berikan pendapat anda, apa yang seharusnya pemerintah lakukan ketika hutan terancam gundul?
Menurut pendapat saya, pemerintah seharusnya segera melakukan reboisasi besar-besaran dan kemudian menindak tegas masyarakat penyebab hutan gundul.

Minggu, 20 Maret 2016

Sistem Daur Ulang


Berdasarkan UU RI No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka setiap industri maupun instansi/ badan usaha harus bertanggung jawab terhadap pengelolaan limbah yang dihasilkan dari kegiatannya.
Pada kesempatan ini saya akan membahas mengenai daur ulang limbah padat pada PT. Sinar Sosro. PT. Sinar Sosro berdiri pada tahun 1974 dan merupakan perusahaan minuman teh siap minum dalam kemasan botol yang pertama di Indonesia dan di dunia. Filosofi PT. Sinar Sosro adalah niat baik yang dijabarkan dalam 3K dan RL yaitu
1.      Peduli terhadap Kualitas
2.      Pedulu terhadap Keamanan
3.      Peduli terhadap Kesehatan produk
4.      Serta Ramah Lingkungan
Sebagai perusahaan minuman teh siap minum, tentunya terdapat limbah padat berupa ampas teh. Limbah padat ini kemudian di daur ulang dan akhirnya memiliki kegunaan lain sebagai kompos. Berikut ini penjelasan 2 cara proses daur ulang limbah ampas teh di PT. Sinar Sosro.
1. Thermofil yaitu pengolahan dengan menggunakan jamur dan bakteri thermofil. Prosesnya dengan cara thermofil adalah sebagai berikut.
a.       Ampas teh
Ampas teh sisa dari penyeduhan di letakkan pada bak atau tempat khusu yang telah disediakan.
b.      Pendinginan
Ampas teh yang telah dibiarkan di tanah didinginkan selaman satu hari.
c.       Penguraian
Pada proses ini diberikan mikroorganisme untuk menguraikan ampas teh.
d.      Pembalikan
Setelah melalui proses di atas maka dilanjutkan dengan proses pembalikan dengan waktu seminggu sekali.
e.       Kompos
Setelah pembalikan ampas teh dibiarkan membusuk selama 1 bulan dan kemudian akan menjadi kompos.
2.   Fertilisasi kompos yaitu pengolahan limbah menggunakan bantuan organisme cacing (cacing local dan cacing impor Prancis).
a.       Ampas teh
      Ampas teh sisa dari penyeduhan di letakkan pada bak atau tempat khusu yang telah disediakan.
b.      Pendinginan
      Ampas teh yang telah dibiarkan di tanah didinginkan selaman satu hari.
c.       Fertilisasi
      Cacing dimasukkan ke dalam bak yang telah berisi ampas teh yang telah didinginkan. Cacing-cacing tersebut akan mengkonsumsi ampas teh tersebut dari dasar. Cacing-cacing tersebut akan berekskresi dan kotoran cacing itu yang menjadi kompos. Pupuk kompos siap dipanen jika cacing-cacing tersebut telah sampai ke permukaan bak.

Rabu, 08 Juli 2015

Dosen Hukum Industri : Ibu Yuyun Yuniar



Pada semester 4 ini saya mendapatkan mata kuliah softskill yaitu Hukum Industri. Mata kuliah ini dibimbing oleh Ibu Yuyun Yuniar. Beliau merupakan lulusan Teknik Industri Universitas Gunadarma. Menurut saya, beliau adalah tipe dosen yang baik, ramah, tegas, disiplin, dan objektif dalam memberikan nilai. Namun terkadang saya kurang mendengar suaranya ketika duduk di pojok. Beliau juga teliti memeriksa tugas-tugas softskill kami dan memberikan waktu untuk melengkapi tugas yang belum di upload. Tugas-tugas softskill yang beliau berikan juga tidak melenceng dari materi hukum industri sehingga kami mengerjakan tugas sekaligus belajar. Harapan saya semoga Ibu Yuyun semakin lebih baik lagi kedepannya dan semoga dapat bertemu Ibu Yuyun di mata kuliah lainnya.

Kamis, 25 Juni 2015

Simbol atau Istilah dalam HKI


Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian yang merupakan bagian hukum benda. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immaterial. Beberapa simbol atau istilah yang digunakan diantaranya copyright, copyleft, registered, servicesmark, dan trademark.
1.      Copyright
 

© adalah lambang internasional untuk hak cipta (copyright) dimana pencipta atau penerima hak berhak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.      Copyleft


Copyleft adalah permainan kata dari copyright. Copyleft memiliki makna yang berlawanan dari copyright. Copyleft merupakan praktik penggunaan undang-undang hak cipta untuk meniadakan larangan dalam pendistribusian salinan dan versi yang telah dimodifikasi dari suatu karya kepada orang lain dan mengharuskan kebebasan yang sama diterapkan dalam versi-versi selanjutnya. Pengarang atau pengembang yang menggunakan copyleft untuk karya mereka dapat melibatkan orang lain untuk mengembangkan karyanya sebagai suatu bagian dari proses yang berkelanjutan.

3.      Registered


® adalah simbol dari Racol (Registered & Authorized Company Logo). Simbol ini berfungsi untuk memberitahukan kepada khalayak ramai bahwa tanda yang disertai dengan simbol ini sudah terdaftar di kantor merek dagang negaranya setempat.

4.      Servicemark


Servicemark  digunakan untuk merek layanan yang belum terdaftar. SM adalah sebuah tanda yang digunakan untuk mempromosikan servis dari suatu layanan, jadi yang ditandai adalah proses pengiklanan dari suatu layanan bukan kepada desain kemasan dari layanan tersebut.

5.      Trademark


™ pada suatu merek dagang atau logo berfungsi sebagai pemberitahuan ke masyarakat umum bahwa merek atau logo tersebut dimiliki oleh yang bersangkutan dan sedang dalam proses pendaftaran hak atas merek dagang tersebut, sehingga apabila ada yang berusaha untuk meniru merek tersebut maka pelaku dapat dikenai sanksi oleh pemegang hak merek yang pertama kali mendaftar.


Sumber:



Sabtu, 30 Mei 2015

Konvensi-Konvensi

Berner Convention
Berne Convention atau Konvensi Bern adalah persetujuan internasional mengenai hak cipta. Konvensi Bern pertama kali disetujui pada tahun 1886 di Bern, Swiss.
Konvensi Bern direvisi di Paris pada tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908, diselesaikan di Bern pada tahun 1914, direvisi di Roma pda tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di Stockholm pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan diubah pada tahun 1979.

Konvensi Bern mewajibkan negara-negara yang menandatanganinya melindungi hak cipta dari karya-karya para pencipta dari negara-negara lain yang ikut menandatanganinya (yaitu negara-negara yang dikenal sebagai Uni Bern), seolah-olah mereka adalah warga negaranya sendiri. Hak cipta di bawah Konvensi Bern bersifat otomatis, tidak membutuhkan pendaftaran secara eksplisit.

Konvensi Bern menyatakan bahwa semua karya, kecuali berupa fotografi dan sinematografi, akan dilindungi sekurang-kurangnya selama 50 tahun setelah si pembuatnya meninggal dunia, namun masing-masing negara anggotanya bebas untuk memberikan perlindungan untuk jangka waktu yang lebih lama, seperti yang dilakukan oleh Uni Eropa dengan petunjuk mengharmonisasikan syarat-syarat perlindungan hak cipta tahun 1993.

Untuk fotografi, Konvensi Bern menetapkan batas minimum perlindungan selama 25 tahun sejak tahun foto itu dibuat, dan untuk sinematografi batas minimumnya adalah 50 tahun setelah pertunjukan pertamanya, atau 50 tahun setelah pembuatannya apabila film itu tidak pernah dipertunjukkan dalam waktu 50 tahun sejak pembuatannya.

Keikutsertaan suatu negara sebagai anggota Konvensi Bern memuat tiga prinsip dasar, yang menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan nasionalnya di bidang hak cipta, yaitu:
1.  Prinsip national treatment
Ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian harus mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang pencipta warga negara sendiri.
2.  Prinsip automatic protection
Pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat apapun (no conditional upon compliance with any formality).
3.  Prinsip independence of protection
Bentuk perlindungan hukum hak cipta diberikan tanpa harus bergantung kepada pengaturan perlindungan hukum Negara asal pencipta.


Universal Copyright Convention
Universal Copyright Convention atau Konvensi Hak Cipta Universal adalah persetujuan yang mengatur hak cipta internasional yang di tanda tangani di Jenewa pada 6 September 1952. Konvensi ini diselenggarakan di bawah naungan United Nations Educational Scienetific and Cultural Organization (UNESCO) dan dilakukan atas dasar yang sama dengan Konvensi Bern.

Secara umum, konvensi Paris mengatur hak kekayaan intelektual dari negara diakses bagi warga negara pihak negara-negara lain untuk konvensi, yang memungkinkan tingkat perlindungan yang sama dan solusi hukum yang sama terhadap pelanggaran. Utamanya, beberapa hal pokok yang diatur dalam konvensi ini terkait dengan hak milik perindustrian (Industrial Property). Hak milik perindustrian ini memiliki beberapa turunan hak yang meliputi Inventions atau Patents (hak penemuan atau paten), Utility Models (model racang bangun), Industrial Designs (desain industri), trademarks (merek dagang), trade names (nama dagang), dan unfair competition (persaingan tidak sehat).
Arti penting Konvensi Paris bagi rezim perlindungan hak cipta/HaKI di dunia, yaitu sebagai dasar legal global pertama yang berfokus pada perlindungan hak kepemilikan/hak cipta.


Konvensi-Konvensi Tentang HAKI
Konvensi-konvensi tentang haki terdapat pengaturan haki secara Internasional, pengaturan haki ini bertujuan untuk memperkuat ahki itu sendiri. Berikut pengaturan haki secara internasional:
a.  TRIP’S (Trade Related Aspecs of Intelectual Property Rights)
b.  Paris Convention for Protection of Industrial Property
c.  PCT (Patent Cooperation Treaty) and Regulation Under the PCT
d.  Trademark Law Treaty
e.   WIPO Copyrigths Treaty