Senin, 04 Mei 2015

Hak Paten dan Pengunaannya



Hak Paten dan Pengunaannya
       Octroiwet (1910) menjelaskan Paten ialah hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja. 
     Kamus Umum Bahasa Indonesia yang ditulis oleh W.J.S. Poerwadarminta menyebutkan kata paten berasal dari bahasa Eropa (paten/Ocktroi) yang mempunyai arti suatu surat perniagaan atau izin dari pemerintahan yang menyatakan bahwa orang atau perusahaan boleh membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya).
      Berdasarkan dua definisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan undang-undang diberikan kepada si pendapat/si penemu (uitvinder) atau menurut hokum pihak yang berhak memperolehnya, atas permintaanya yang diajukan kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan sutau perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selam jangka waktu tertenu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.
        Paten mempunyai objek terhadap temuan atau invensi atau disebut juga invention dalam bidang teknologi yang secara praktis dapat digunakan dalam bidang perindustrian. Berdasarkan Persetujuan Internasional Klasifikasi Subjek untuk paten di Strasbuorg tanggal 24 Maret 1971 (Strasbourg Agreement) objek dibagi dalam 8 seksi dan 7 seksi diantaranya terbagi dalam subseksi.
1.  Seksi A : Kebutuhan manusia (human necessities)
a.    Agraria (agriculture)
b.   Bahan-bahan makanan dan tembakau (foodstuffs and tabaco)
c.     Barang-barang perseorangan dan rumah tangga (personal and domestic articles)
d.    Kesehatan dan hiburan (health and amusement)
2.  Seksi B : Melaksanakan karya (performing operations)
a.    Memisahkan dan mencampurkan (separating and mixing)
b.    Pembentukan (shaping)
c.     Pencetakan (printing)
d.    Pengangkutan (transporting)
3.  Seksi C : Kimia dan perlogaman (chemistry and metallurgy)
a.    Kimia (chemistry)
b.    Perlogaman (metallurgy)
4.  Seksi D : Peetekstilan dan perkertasan (textiles and paper)
a.  Pertekstilan dan bahan-bahan yang mudah melentur dan sejenis (textiles and flexible materials and other wise provided for)
b.    Perkertasan (paper)
5.  Seksi E : Konstruksi tetap (fixed construction)
a.    Pembangunan gedung (building)
b.    Pertambangan (mining)
6.  Seksi F : Permesinan (mechanical engineering)
a.    Mesin-mesin dan pompa-pompa (engins and pumps)
b.    Pembuatan mesin pada umumnya (engineering in general)
c.     Penerangan dan pemanasan (lighting and beating)
7.  Seksi G : Fisika (physics)
a.    Instrumentalia (instrument)
b.    Kenukliran (nucleonics)
8.  Seksi H : Perlistrikan (electricity)


Hak Cipta, Undang-Undang Hak Cipta, dan Penggunaan Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, kemudian diubah dengan undang-undang No.12 Tahun 1997. Tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam undang-undang No.19 Tahun 2002.
Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
1.  Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
a.  Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b.  Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c.   Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d.  Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e.   Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f.    Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g.  Arsitektur.
h.  Peta.
i.    Seni batik.
j.    Fotografi.
k.  Sinematografi.
l.    Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalih wujudan.
2.  Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
3.  Ayat 3
Dalam lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.
Jangka Waktu Perlindungan Suatu Ciptaan
1.  Hak cipta atas ciptaan sendiri (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 UUHC)
a.  Buku, pamphlet, dan semua hasil karya tulis lainnya.
b.  Drama atau drama musical, tari, koreografi.
c.   Segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni patung, dan seni pahat.
d.  Seni batik.
e.   Lagu atau music dengan atau tanpa teks.
f.    Arsitektur.
g.  Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lain.
h.  Alat peraga.
i.    Peta.
j.    Terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai.
Berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup penciptanya yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
2.  Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan Pasal 30 UUHC)
a.  Program computer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
b.  Perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
3.  Apabila suatu ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, hak cipta berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
4.  Hak cipta yang dimiliki/dipegang oleh Negara berdasarkan:
a.  Pasal 10 ayat (2) UUHC berlaku tanpa batas waktu.
b.  Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UUHC berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diketahui umum.



Sabtu, 04 April 2015

Hukum Kekayaan Industri


Hak kekayaan industri (industrial property right) adalah hak atas kepemilikan aset industri. Istilah dalam hak kekayaan industri diantaranya :
  • paten (patent)
  • model rancan bangun (utility models)
  • desain industri (industrial design)
  • merek dagang (trade merk)
  • nama dagang (trade names)
  • rangkaian elektronika terpadu (integrated circuits)
  •  indication of source or appellation of origin
  •  trade secret
  • service mark
  • unfair competition protection
  • new varirities of plants protection


Contoh Kasus:
Kasus 1:
Perusahaan teknologi besar, Apple inc meminta pengadilan tinggi AS untuk menyidang ulang kasus dugaan pelanggaran dua hak paten yang dilakukan oleh Samsung, Selasa (27/05/2014). Pada awal bulan, juri pengadilan di California telah memerintahkan perusahaan yang didirikan oleh Lee Byung-chul pada 1938 untuk membayar ganti rugi sebesar US$119 juta kepada Apple.
Namun, Apple menilai nilai tersebut jauh lebih kecil dari nilai yang mereka minta, yakni sebesar US$2,2 miliar. Bulan lalu, Apple menuduh Samsung mencuri lima hak paten aplikasinya, salah satunya fitur "slide to unlock" atau gerakan jari di layar untuk membuka kunci ponsel dan mengaktifkan kembali ponsel.
Selain meminta sidang ulang, Apple meminta pengadilan melarang Samsung memakai aplikasi paten Apple yang dinyatakan telah dilanggar perusahan elektornik asal Korea Selatan itu. Selama sidang digelar, Apple menyebut Samsung secara sistematis meniru fitur-fitur perangkat lunak yang menjalankan iPhone, iPad, dan iPod. Tuduhan ini dibantah Samsung yang menyatakan justru Apple yang meniru teknologi mereka. Akhirnya, pengadilan memutuskan Apple juga melanggar hak paten Samsung dan meminta perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs untuk membayar gantu rugi sebesar US$158.000. (BBC)

Kasus 2:
Microsoft akan mengganti nama layanan penyimpanan awan (cloud) miliknya -- SkyDrive -- terkait kasus pelanggaran hak merek dagang. Pengadilan Inggris memutuskan nama Sky telah melanggar merek dagang yang dimiliki oleh BSkyB. British Sky Broadcasting (BSkyB) Group telah memenangkan kasus perseteruan hak merek dagang dengan Microsoft. Sebelumnya BSkyB komplain bahwa produk SkyDrive milik Microsoft dapat menyebabkan kebingungan publik dengan layanan broadband Sky milik mereka. Hakim pengadilan Inggris akhirnya mengabulkannya.
Keputusan itu mengakibatkan Microsoft harus mempertimbangkan pemakaian branding yang lain. Pada kasus ini, Microsoft memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas keputusan tersebut. Raksasa software asal Redmond itu memilih untuk mengubah nama SkyDrive. Namun belum diketahui nama apa yang akan dipakai Microsoft. Beruntung BSkyB masih membolehkan Microsoft untuk terus menggunakan nama merek Sky untuk jangka waktu tertentu untuk memudahkan Microsoft transisi ke nama baru.
"Kami sangat senang sudah mencapai titik kesepakatan setelah Microsoft setuju untuk tidak mengajukan banding atas pelanggaran merek dagang terkait layanan SkyDrive-nya," kata perwakilan Sky kepada Pocket-lint yang dikutip Jumat (2/8/2013). Ini adalah kedua kalinya Microsoft terpaksa harus mengubah atau berhenti menggunakan nama merek dagang tertentu. Sebelumnya Microsoft diharuskan menggganti nama 'Metro' untuk desain tile pada Windows 8 dan Windows Phone karena ditentang oleh perusahaan Jerman Metro AG dan berpotensi tersangkut hukum. Microsoft akhirnya mengubah nama itu sebelum kasus sampai ke pengadilan.

Kasus 3:
Setelah diguncang dengan berita hengkangnya beberapa orang petinggi di level managemennya, Zinga kini kembali membuat berita dengan mengajukan gugatan hukum kepada mantan karyawannya atas tuduhan membocorkan data-data berharga perusahaan yang menyangkut laporan keseluruhan penjualan yang bersifat sensitif. Dalam gugatan yang dimasukkan kepada pengadilan tinggi San Fransisco tersebut, Zinga menuduh mantan karyawannya tersebut atas kasus pembocoran rahasia dagang serta pelanggaran terhadap kontrak tertulis yang telah disepakati.
Gugatan ini muncul berkaitan dengan hengkangnya general manager CityVille, salah satu lini game buatan Zinga, bernama Patmore yang memutuskan berpindah ke perusahaan game pesaing Kixeye. Dalam rincian gugatan yang dimasukkan ke pengadilan, Zinga menuduh Patmore mengumpulkan 760 dokumen rahasia dari komputer kerja miliknya serta mem-backup-nya secara online pada hari terakhir sebelum ia pergi dari perusahaan.
Zinga lebih lanjut mengatakan bahwa dokumen yang diambil Patmore memegang peranan sangat penting dalam memberikan informasi yang sangat berharga kepada pesaing mengenai mekanisme inti game, teknik monetisasi, penerapan beserta pijakan pasar yang sangat berguna untuk memenangkan persaingan dengan Zinga. Sementara itu, jurubicara Kixeye mengomentari langkah yang diambil oleh Zinga tersebut dengan menyatakan:
“Kixeye tidak terlibat dengan gugatan yang diajukan oleh Zinga. Sayang sekali, gugatan tersebut nampaknya merupakan strategi Zinga untuk mempertahankan karyawannya: Menuntut mantan karyawannya untuk menakut-nakuti karyawan lain agar tidak berpindah. Zinga jelas-jelas telah kehilangan akal demi mempertahankan karyawannya supaya tetap tinggal. ”