Senin, 04 Mei 2015

Hak Merek dan Penggunaannya

1.     Definisi Merek
a.  H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H.,
Merek adalah suatu tanda dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis.
b.  Prof. R. Soekardono, S.H.,
Merek adalah sebuah tanda (Jawa: siri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, dimana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
c.   Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001 memberikan definisi merek yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2.     Jenis Merek
a.    Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
b.    Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
c.     Merek kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
3.     Fungsi Penggunaan Merek
a.    Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
b. Alat promosi sehingga dalam mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya.
c.     Jaminan atas mutu barangnya.
d.    Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.


Hak Paten dan Pengunaannya



Hak Paten dan Pengunaannya
       Octroiwet (1910) menjelaskan Paten ialah hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja. 
     Kamus Umum Bahasa Indonesia yang ditulis oleh W.J.S. Poerwadarminta menyebutkan kata paten berasal dari bahasa Eropa (paten/Ocktroi) yang mempunyai arti suatu surat perniagaan atau izin dari pemerintahan yang menyatakan bahwa orang atau perusahaan boleh membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya).
      Berdasarkan dua definisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan undang-undang diberikan kepada si pendapat/si penemu (uitvinder) atau menurut hokum pihak yang berhak memperolehnya, atas permintaanya yang diajukan kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan sutau perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selam jangka waktu tertenu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.
        Paten mempunyai objek terhadap temuan atau invensi atau disebut juga invention dalam bidang teknologi yang secara praktis dapat digunakan dalam bidang perindustrian. Berdasarkan Persetujuan Internasional Klasifikasi Subjek untuk paten di Strasbuorg tanggal 24 Maret 1971 (Strasbourg Agreement) objek dibagi dalam 8 seksi dan 7 seksi diantaranya terbagi dalam subseksi.
1.  Seksi A : Kebutuhan manusia (human necessities)
a.    Agraria (agriculture)
b.   Bahan-bahan makanan dan tembakau (foodstuffs and tabaco)
c.     Barang-barang perseorangan dan rumah tangga (personal and domestic articles)
d.    Kesehatan dan hiburan (health and amusement)
2.  Seksi B : Melaksanakan karya (performing operations)
a.    Memisahkan dan mencampurkan (separating and mixing)
b.    Pembentukan (shaping)
c.     Pencetakan (printing)
d.    Pengangkutan (transporting)
3.  Seksi C : Kimia dan perlogaman (chemistry and metallurgy)
a.    Kimia (chemistry)
b.    Perlogaman (metallurgy)
4.  Seksi D : Peetekstilan dan perkertasan (textiles and paper)
a.  Pertekstilan dan bahan-bahan yang mudah melentur dan sejenis (textiles and flexible materials and other wise provided for)
b.    Perkertasan (paper)
5.  Seksi E : Konstruksi tetap (fixed construction)
a.    Pembangunan gedung (building)
b.    Pertambangan (mining)
6.  Seksi F : Permesinan (mechanical engineering)
a.    Mesin-mesin dan pompa-pompa (engins and pumps)
b.    Pembuatan mesin pada umumnya (engineering in general)
c.     Penerangan dan pemanasan (lighting and beating)
7.  Seksi G : Fisika (physics)
a.    Instrumentalia (instrument)
b.    Kenukliran (nucleonics)
8.  Seksi H : Perlistrikan (electricity)


Hak Cipta, Undang-Undang Hak Cipta, dan Penggunaan Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, kemudian diubah dengan undang-undang No.12 Tahun 1997. Tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam undang-undang No.19 Tahun 2002.
Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
1.  Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
a.  Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b.  Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c.   Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d.  Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e.   Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f.    Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g.  Arsitektur.
h.  Peta.
i.    Seni batik.
j.    Fotografi.
k.  Sinematografi.
l.    Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalih wujudan.
2.  Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
3.  Ayat 3
Dalam lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.
Jangka Waktu Perlindungan Suatu Ciptaan
1.  Hak cipta atas ciptaan sendiri (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 UUHC)
a.  Buku, pamphlet, dan semua hasil karya tulis lainnya.
b.  Drama atau drama musical, tari, koreografi.
c.   Segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni patung, dan seni pahat.
d.  Seni batik.
e.   Lagu atau music dengan atau tanpa teks.
f.    Arsitektur.
g.  Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lain.
h.  Alat peraga.
i.    Peta.
j.    Terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai.
Berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup penciptanya yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
2.  Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan Pasal 30 UUHC)
a.  Program computer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
b.  Perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
3.  Apabila suatu ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, hak cipta berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
4.  Hak cipta yang dimiliki/dipegang oleh Negara berdasarkan:
a.  Pasal 10 ayat (2) UUHC berlaku tanpa batas waktu.
b.  Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UUHC berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diketahui umum.